P2TP2A Berkunjung ke SMK Taruna Satria: Sekolah Tidak Dibenarkan Pecat Siswa
Pekanbaru - Delegasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi tentang "Perlindungan Anak" ke SMK Taruna Satria, Jalan Delima, Simpang Baru, Pekanbaru (6/12). Topik pembicaraan: Sekolah tidak boleh memecat siswanya.
Kedua delegasi P2TP2A itu: Astra Mulberi, S.P., (54) sebagai Wakil Ketua P2TP2A dan Asmanidar H. Zainal, S.H. (44) selaku Advokat P2TP2A. Mereka diterima langsung oleh Ketua Yayasan SMK Taruna Satria, Tarmizi Madjid. "Kami berdialog sekitar 1 jam dengan Ketua Yayasan," kata Asmanidar.
Menurut Asmanidar, hal terpenting yang mereka sosialisasikan justru perlunya pengertian pihak sekolah tentang siswa yang berhadapan dengan hukum (terlibat tindakan pidana)."Jadi, sedapat mungkin sekolah jangan sampai memberhentikan siswa," katanya.
Asmanidar menyebut, hak seorang anak memeroleh pendidikan diatur secara konstitusional baik dalam UUD 45, UU Sisdiknas, UU HAM dan juga UU tentang Perlindungan Anak. Pilosofi pendidikan mesti menjadi misi setiap sekolah yang mengutamakan aspek pendidikan dan pembinaan terhadap anak. "Jika sekolah meberhentikan siswa, berarti pelanggaran terhadap keempat undang-undang itu," tegasnya.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan, demikian Asmanidar, memang mengemban tugas yang mahaberat. Untuk itulah,katanya, harapan masyarakat terhadap sekolah, tidak hanya sebagai benteng pembinaan moral dan skill. Juga sebagai institusi pengarah masa depan seorang anak. "Tugas ini cukup berat. Tetapi itu sudah menjadi fitrah institusi pencerdasan itu," tuturnya.
"Jika sekolah memberhentikan seorang siswa saja, itu artinya sekolah tersebut telah menyupai kesulitan baru kepada masyarakat. Ini kegagalan," katanya.Terlepas kesalahan anak atau siswa tersebut. "Tetapi hak memeroleh pendidikan merupakan hak privat dan asasi seorang anak," tegasnya.
Asmanidar mencontohkan kasus seorang siswa yang kini tengah menjalani proses hukum atas tindakannya. Toh, katanya siswa tersebut tetap harus mendapatkan hak-haknya dari sekolah, seperti ujian semester. "Tentang teknisnya, bisa diatur," ungkapnya.
P2TP2A Kota Pekanbaru, kata Astra Mulberi sangat concern--sebagai institusi pemberdayaan--memperjuangkan hak-hak anak, terutama yang berhubungan dengan hak mendapatkan pendidikan. Untuk itu, jelasnya hal terpenting jadi pemahaman jangan sampai siswa diberhentikan dari sekolah. "Harus menempuh solusi persuasif.Bukan pemecatan," tandas Astra.
Dalam kesempatan itu, Ketua Yayasan SMK Taruna Satria Pekanbaru, Tarmizi kata Astra menjelaskan program-program sekolah tersebut. Selian itu, Tarmizi juga menceritakan para alumni yang sudah banyak sukses dan berhasil di berbagai lini dan profesi.
Sumber: Advasmanidar.blogspot.co.id