MENU TUTUP

RUU Mercuri dan Tambang Emas Ilegal di Tapsel - Madina, Ketua Komisi VII DPR: Mercuri Itu Berbahaya

Ahad, 12 November 2017 | 16:59:10 WIB Dibaca : 2867 Kali
RUU Mercuri dan Tambang Emas Ilegal di Tapsel - Madina, Ketua Komisi VII DPR: Mercuri Itu Berbahaya Ketua Komisi VII DPR-RI H.Gus Irawan Pasaribu SE., Ak.,MM.,CA, saat memberikan tanggapan kepada wartawan usai acara konsolidasi dan temu kader Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan, bertempat di Hotel Sitamiang, Sabtu (11/11). Foto:Idham
Loading...

Sumatera Utara - Ketua Komisi VII DPR-RI H.Gus Irawan Pasaribu SE., Ak.,MM.,CA, mengatakan, prihatin dengan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Propinsi Sumatera Utara.
Apalagi sebut H.Gus Irawan aktivitas para penambang ilegal menggunakan zat kimia berbahaya merkuri.

"Penggunaan merkuri itu sangat berbahaya sekali. Baik dampak untuk lingkungan, bahkan merusak bangsa kedepan," ungkap Gus Irawan kepada www.petunjuk7.com, usai acara konsolidasi dan temu kader Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan, bertempat di Hotel Sitamiang, Sabtu (11/11).

Sebagai Ketua Komisi VII DPR-RI saat ini sedang merespon dan membahas tentang penggunaan merkuri untuk menjadi Rancangan Undang - undang (RUU).

"Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan, Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri yang disahkan didalam rapat paripurna DPRI pada September kemarin," jelas Gus Irawan.

Gus Irawan menuturkan dengan adanya RUU tentang pengesahan Konvensi Minamata mengenai merkuri, menjadi Undang-Undang.

Ia akan desak pemerintah supaya RUU tentang pengesahan Konvensi Minamata mengenai merkuri menjadi Undang-Undang.

"Kita juga pastikan Perundang-undangannya dan turunan Undang-undangnya sampai ke Peraturan Daerah, " kata H. Gus Irawan.

H. Gus Irawan mennyampaikan, apabila Undang-undang Konvensi Minamata ini di sahkan, ia berharap semua pihak ikut terlibat dan bukan hanya dari lingkungan hidup.

"Lingkungan hidup jadi leadernya, tapi sudah ikut dari semua elemen, termasuk aparat hukum," tegas

Untuk diketahui, Konvensi Minamata tujuannya untuk mengatur mengenai pengadaan dan perdagangan merkuri dan senyawa merkuri. Termasuk pertambangan merkuri dan penggunaannya sebagai bahan tambahan dalam produk dan produksi.Serta penggunaan dalam tambang emas skala kecil.

"Kenapa dikatakan Minamata? " tanya Politisi Partai Gerindra ini.

"Di negara Jepang ada sebuah daerah yang nama daerahnya Minamata, ratusan orang mati akibat penyakit aneh dengan gejala kelumpuhan syaraf, setelah di selidiki di akibatkan dari keracunan logam merkuri," tandas H.Gus Irawan. (Idham)


Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan