MENU TUTUP

Tersangka Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Rohil Dibebaskan, Pengacara: Seharusnya Di-SP3-kan

Sabtu, 22 April 2017 | 21:18:59 WIB Dibaca : 3245 Kali
Tersangka Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Rohil Dibebaskan, Pengacara: Seharusnya Di-SP3-kan Foto:antara.com
Loading...

Pekanbaru  -Tersangka Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Provinsi Riau, Awie Tongseng dibebaskan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau.

"Ditahan sejak 20 februari 2017, dalam proses penyidikan sampai batas waktu yang ditentukan tidak terpenuhi unsur pembuktiannya. Lalu Jumat (21/4) dibebaskan Polda Riau," kata Pengacara Awie Tongseng, Dr. Suhendro di Pekanbaru, Sabtu.

Akan tetapi, lanjutnya, pembebasan tersebut belum mengubah status kliennya yang masih tersangka. Seharusnya, kata dia, kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3) karena sampai saat ini tidak bisa juga membuktikan.

"Persoalannya sekarang sampai kapan klien kami ini jadi tersangka, karena bebas belum menghentikan proses hukumnya," ujarnya.

Saat ini, langkah yang bisa diambilnya adalah meminta ganti rugi akan hak Awie Tongseng selama ditahan. Itu terkait ketentuan penangkapan salah, namun tergantung dari kehendak kliennya.

Selain itu, langkah hukum pra peradilan juga masih dalam pertimbangannya. Tersebab juga belum ada pembicaraan dengan kliennya yang saat ini masih dalam masa menenangkan diri usai ditahan.

"Awie Tongseng sudah dua kali tersangka, pertama memberikan keterangan palsu, ditahan lalu kami ajukan praperadilan dan dikabulkan. Lalu muncul lagi kasus baru penggelapan yayasan. Sampai saat ini belum ada langkah hukum lebih lanjut apa dilakukan praperadilan, karena masih proses menenangkan hati," jelasnya.

Laporan kasus ini berawal tahun 2010 dan pada 2012 ditetapkan tersangka Jonatan, tapi menurut pengacara tidak ditindaklanjuti. Malah Awie Tongseng yang ditersangkakan beri keterangan palsu yang akhirnya menang di praperadilan. Lalu muncul lagi jadi tersangka penggelapan

"Kita harapkan penyidik tingkatkan profesionalisme. Dengan adanya bebas demi hukum ini, supaya lebih hati-hati menetapkan status tersangka seseorang," imbuhnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu."Tersangka memang dibebaskan penyidik karena memang masa penahanan habis. Namun kasus hukumnya tetap berlanjut," ujarnya.(antara.com)

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Penjaga Malam Cegah Kejahatan, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho Bentuk Tim Lingkaber Kelelawar

2

Gerai KDMP Desa Raya Kecamatan Berastagi Hampir Rampung, Desa Siap Perkuat Ekonomi Warga

3

Ada Berbeda di Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Lagu Indonesia Raya Berkumandang Pukul 10 Pagi di Ruang Publik

4

Berlatih Di Kodim 0205/TK, Putri Perwira TNI Asal Kab Karo Lolos Seleksi Paskibraka 2026 Saat Ayah Dinas di Papua

5

Pria 39 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Karo Di Pinggir Jalan Desa Sukarame