• Follow Us On : 
LIRA Kampar Nilai Ada Kejanggalan Pemberian ISPO Terhadap Sebagian Perusahaan Bupati LIRA Kampar, Ali Halawa dan foto aliran sungai di Kampar mengaliri salah satu perusahaan perkebunan sawit yang ditelusuri pihaknya terkait Permentan No 11 tahun 2015. Foto:Rij/lr

LIRA Kampar Nilai Ada Kejanggalan Pemberian ISPO Terhadap Sebagian Perusahaan

Ahad, 03 September 2017 - 18:18:18 WIB
Dibaca: 1988 kali 
Loading...

Kampar -  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) atau Bupati LIRA Kabupaten Kampar mempertanyakan penerbitan surat sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) untuk beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Kampar diduga janggal.

"Saya mengendus adanya 'permainan' atas rekomendasi yang dikeluarkan dinas atau instansi untuk mendapatkan sertifikasi ISPO di Kabupaten Kampar," Kata Bupati LIRA Kampar, Ali H kepada www.petunjuk7.com, Minggu (3/9) di Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Ali menjelaskan, merujuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan indonesia, wajib dilakukan Mandatori atau sukarela (Poluntary). 

Selain itu, lanjut Ali didalam Permentan Nomor 11 tahun 2015 ikut mengatur pengolahan sertifikasi ISPO.

"Permentan bertujuan memastikan perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO dengan benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan," cetus Ali.

Menindaklanjuti hal tersebut, terang Ali berdasarkan kajian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka Bupati atau Walikota dan Gubernur menandatangani surat rekomendasi pemerintah daerah untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.

"Masa berlaku sertifikasi ISPO selama 5 tahun dan satu tahun sebelum berakhir perusahaan wajib mengajukan permohonan perpanjangan kepada komisi ISPO," tutur Ali.

Untuk diketahui, Lampiran Permentan No 11/permentan/OT.140/3/2015 tertanggal 18 Maret 2015 antara lain berbunyi: bahwa dokumentasi kegiatan pembukaaan lahan tanpa bakar ditetapkan dari tahun 2004.

Pembuatan sistem drainase terasering bagi lahan dan kemiringan tertentu, penanaman tanam penutup tanah (cover crops) untuk meminimalisir erosi dan kerusakan/degradasi tanah 

Pembukaan lahan dilakukan berdasarkan persyaratan dan kewajiban tercantum dalam izin lingkungan atau AMDAL/RKL-RPL sesuai ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Yang artinya, perusahaan perkebunan dilarang membuka lahan dan penanaman kelapa sawit dengan jarak sampai dengan: 500 meter tepi waduk/danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan tepi sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan sungai besar, 50 meter kiri kanan tepi anak sungai, 2 kali kedalaman jurang dan tepi jurang, 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai

"Apabila kegiatan penanaman kelapa sawit tidak mengacu kedalam aturan, perusahaan boleh dilaporkan kepada institusi yang berwenang," sebut Ali.

Ali menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya melalui DPD LSM LIRA Kabupaten Kampar akan menelusuri secara serius persoalan ini hingga tuntas, agar penerapan pemberian sertifikasi ISPO ini sesuai dengan prinsip dan kriteria yang telah ditentukan.

"Saya sangat yakin jika memang penerapan prinsip dan kriteria memang diberlakukan di setiap perusahaan, berkemungkinan sulit bagi perusahaan mendapatkan sertifikat ISPO dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, " tandas Ali. (Rij/rls)

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER