Satpol PP Kabupaten Karo dan Disperindag Saat Imbau PKL Tidak Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Pemadam Kebakaran pada Kamis 21/5/2026 melaksanakan Giat Patroli Siang dan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Jhon Karnanta Sembiring mengatakan, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar karena menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.
“Selain itu, peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan Kabupaten Karo yang bersih dan sehat serta mengembalikan hak pejalan kaki,” ungkapnya.
Jhon Karnanta Sembiring menambahkan, bahu jalan dan trotorar ialah lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan tempat parkir darurat, serta trotoar untuk para pejalan kaki, bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan. “Kita berharap warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,” ucap Jhon Karnanta Sembiring.
Usai beri teguran secara lisan, Jhon Karnanta Sembiring meminta kepada para pedagang yang telah melanggar aturan tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Karo, agar memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Laporan: Surbakti