Petunjuk7.com, KARO [ Polsek Tigapanah, Kab. Karo kembali berhasil menekan peredaran narkotika di wilayah hukum nya, kali ini berhasil menemukan lahan ganja berikut diduga pemilik sekaligus terduga tersangka nya berinisial, HSG (29) warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan. Merek, Kab. Karo, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.40 wib di salah satu perladangan Perhuta Hutaan, Desa Pertibi Lama, Tanah Karo. Hal ini dibenarkan Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, SH. MH kepada awak media, Rabu 20/5/2026 siang diruang kerja nya.
Orang nomor satu di Polsek Tigapanah tersebut menyebutkan bahwa penemuan lahan ganja tersebut saat sejumlah anggota nya melakukan patroli rutin. Saat itu pihak nya mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah lokasi ada warga yang diduga menanam tanaman ganja.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung terjun ke lapangan dan membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan terduga HSG dilahan tersebut tanpa perlawanan. Dari keterangan terduga kalau diri nya mengaku menanam sejumlah batang ganja yang rencana diduga akan digunakan sendiri. Bukan hanya berhasil mengamankan terduga, polisi juga mengamankan delapan batang ganja dari lahan tersebut.
Setelah berhasil mengamankan terduga berikut barang bukti nya, polisi sempat menyisir sekitar lokasi untuk mengetahui keberadaan tanaman ganja lain nya, namun nihil. Terduga berikut barang bukti tanaman ganja diserahkan ke Polresta Tanah Karo gina penyidikan lebih lanjut.
Kaolsek Tigabinanga AKP Dedy Syahputra Ginting SH, MH kepada awak media mengatakan kalau keberhasilan tersbeut berkat informasi atau kerjasama dengan masyarakat. "Kita berhasil berkat info dari warga, kita mengucapkan Terima kasih kepada mereka yang memberikan info tersebut. Dan saat ini proses nya di Polres Tanah Karo dan terduga dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres, " ungkap Dedy.
Laporan: Surbakti