Petunjuk7.com, KARO [ Guna menciptakan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP Kabupaten Karo tak bosan memberikan imbuan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Karo.
Pemberian imbauan ini ditujukan kepada para PKL, khususnya mereka yang masih berjualan di trotoar dan dibadan jalan lingkungan pusat pasar Berastagi dan Pasar Kabanjahe Kabupaten Karo. .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Jhon Karnanta Sembiring ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Rabu 15/4 mengatakan pihaknya akan selalu memberikan pemahaman kepada para PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.
"Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan digunakan untuk berjualan. Kami harap dengan dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar dan badan jalan,"kata Jhon Karnanta.
Menurut Jhon, para PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Karo tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang dapat memahami aturan yang ada di wilayah Kabupaten Karo dan tidak mengulanginya kembali. "Kami berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,"pungkasnya.
Laporan: Surbakti