Petunjuk7.com, KARO [ Para Pedagang Kaki Lima (PKL) jangan sampai berjualan di trotoar dan bahu jalan. Keberadaan PKL di lokasi tersebut melanggar peraturan daerah atau Perda.
Selain itu, kondisi tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas. Pemandangan ini terlihat di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Pasar, Jalan Perniagaan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Sabtu 1/11/2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan keberadaan PKL yang masih menjamur. Mereka secara rutin menggelar patroli sebagai upaya memberi edukasi kepada para pedagang.
"Kami melakukan upaya preentif dan preventif, agar pedagang tidak berjualan di tempat- tempat dilarang," tegasnya.
Dirinya menilai patroli yang digelar personel Satpol PP Kabupaten Karo sebagai upaya tertib berjualan di Berastagi. Patroli Ini sekaligus bentuk pengawasan, pendataan dan peringatan kepada para pedagang.
"Kami melakukan patroli karena beberapa kali mendapat laporan dari masyarakat, mereka merasa ada sejumlah PKL yang berjualan di sembarang tempat," paparnya.
Pihaknya pun mengimbau agar para pedagang bisa berjualan di lokasi yang sudah ditetapkan. Ada sejumlah lokasi yang memang diperuntukkan bagi PKL untuk bisa berjualan.
Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat tidak belanja di lokasi tersebut. Pihaknya secara rutin menggelar kategori setiap dua jam di ruas jalan yang banyak PKL.
"Kami mengingatkan agar pedagang tidak berjualan di sembarangan tempat, apalagi di tepi jalan protokol. Kami melarang tegas berjualan di sana," paparnya
Gelora Fajar Purba menambahkan bahwa pihaknya dalam setiap patroli memberi peringatan kepada para PKL yang masih jualan di bahu jalan dan trotoar. Ia mengingatkan agar PKL jangan kucing-kucingan lagi dengan petugas.
"Apabila tidak diindahkan maka kami bakal mengambil langkah tegas, surat peringatan sudah diberikan. Kalau tidak akan kami tindak untuk memberi efek jera," ulasnya.
Laporan : Surbakti