• Follow Us On : 
Mendapat Laporan Terkait Adanya Judi, Satreskrim Polres Tanah Karo Langsung Gercep Setelah Sebelumnya Mengamankan Satu Orang Pelaku Seorang Pria Saat Diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo

Mendapat Laporan Terkait Adanya Judi, Satreskrim Polres Tanah Karo Langsung Gercep Setelah Sebelumnya Mengamankan Satu Orang Pelaku

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:21:32 WIB
Dibaca: 123 kali 
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Satreskrim Polres Tanah Karo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Unit Opsnal Satreskrim melaksanakan penyelidikan menindak lanjuti pemberitaan media serta informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian togel dan mesin tembak ikan di seputaran Kota Berastagi dan Tigapanah, Senin 25/8/2025 malam.

Dalam pengecekan di sejumlah lokasi, yakni Ruko Merek Sky Jalan Veteran Berastagi, Kedai Kopi Pajak Tigapanah, serta beberapa warung yang dicurigai, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Tim kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.

“Pengawasan terus kita lakukan secara berkala. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat perjudian, sekecil apapun bentuknya,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu Doman Maha, ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 26/8/2025.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Satreskrim Polres Tanah Karo sebelumnya juga berhasil melakukan penindakan terhadap kasus perjudian jenis togel.

Penangkapan dilakukan pada Jumat kemarin sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Rakutta Brahmana, Gang Sibero, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Dari operasi itu, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (37), warga Kabanjahe.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp152 ribu, satu buah pulpen biru, satu blok kupon berisi angka tebakan, satu blok kupon kosong, dan selembar rekap angka tebakan.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terang Iptu Doman Maha.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dan media yang telah memberikan informasi terkait praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Setiap laporan dan informasi akan langsung kami tindak lanjuti. Polres Tanah Karo berkomitmen maksimal dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian, demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

 

Laporan : Surbakti 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER