Petunjuk7.com, KARO [ Petugas Satpol PP Kabupaten Karo menertibkan pedagang kaki lima di Jalan Veteran Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo sebagai upaya untuk memujudkan keindahan dan kebersihan kota, penertiban tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 14/11/2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba mengatakan, penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di atas badan Jalan dan diatas trotoar terus dilakukan sampai kawasan tersebut menjadi tertib dan bersih.
“Para pedagang kaki lima yang kami tertibkan tadi sore di jalan Veteran Berastagi merupakan warga sekitar Berastagi dan sering kali kita ingatkan baik secara lisan maupun tulisan namun tidak diindah sama sekali oleh oknum pedagang seakan akan apa yang kami sampaikan bagaikan angin malam di telinga mereka sehingga petugas menyita barang dagangannya dan dibawa ke kantor ” jelasnya.
Barang dagangan yang disita oleh petugas Satpol PP tersebut berupa buah-buahan yang selama ini dijual oleh pedagang diatas badan jalan. Selain mengganggu arus lalulintas di kawasan tersebut juga terlihat kota dan semraut.
“Bukan sekali dua kali kami ingatkan, tapi sudah berulang kali, tapi, para pedagang tetap saja membandel dan tetap berjualan di atas badan jalan. Makanya petugas menyita barang dagangan. Nanti kita serahkan lagi setelah teken surat perjanjian,” katanya Kasatpol PP Gelora Fajar Purba.
Sebab, lanjutnya, selama ini Satpol PP Kabupaten Karo rutin melakukan penertiban di kawasan tersebut sebagai upaya untuk memujudkan keindahan dan kebersihan Kota Berastagi, namun upaya petugas seolah-olah tidak berlaku bagi para pedagang.
Buktinya, tidak begitu lama setelah ditertibkan, para pedagang dengan wajah yang sama kembali berjualan di atas badan jalan, sehingga masyarakat yang berbelanja dengan menggunakan sepeda motor maupun roda empat tidak memiliki lagi tempat parkir kendaraan.
Selain itu, kata Gelora Fajar Purba, petugas Satpol PP juga meminta para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan nasional tepatnya di depan toko Bandung dan tempat lainnya untuk membongkar tenda-tenda darurat agar tidak menjadi semrautan.
“Tenda-tenda darurat ditempat yang dilarang sudah kita minta untuk secepatnya dibongkar. Kami berikan waktu paling lama tiga hari dan jika tidak diindahkan oleh pedagang, maka Satpol PP yang membongkarnya,” jelasnya.
Laporan : Surbakti