Petunjuk7.com, KARO [ Dalam meningkatkan penghasilan daerah, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kabupaten Karo [ Kabanjahe ] Provinsi Sumatera Utara menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan 2024.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB. Samsat Kabanjahe Pilip Hutabarat menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tersebut, dikhususkan bagi masyarakat Kabupaten Karo yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan ini dilaksanakan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
"Pembebasan pajak daerah kali ini dimulai pada tanggal 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024," ungkapnya saat melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor bersama Satlantas Polres Tanah Karo, Jasaraharja pada hari Selasa 29/10/2024.
Menurutnya, terdapat beberapa kriteria terkait Pembebasasn Pajak Daerah tahun 2024, diantaranya bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif khusus keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak kendaraan bermotor progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Ia pun juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karo agar memanfaatkan momen Pembebasan pajak daerah tersebut sebagai kemudahan serta meringankan dalam kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Jasa Raharja KB Kabupaten Karo, Bambang mengumumkan, bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraannya degan menggunakan program pembebasan pajak tersebut, bisa dilakukan di Samsat induk atau di Samsat keliling.
"Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mensukseskan program pemutihan kali ini sekaligus memberikan kemudahan serta pelayanan secara optimal bagi masyarakat," ungkapnya.
Laporan : Surbakti