Petunjuk7.com, KARO [ Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan penertiban surat surat kendaraan bermotor. Razia ini digelar bersama Dispenda UPTD Samsat Kabanjahe dan juga Jasa Raharja Kabanjahe, yang dilaksanakan tepatnya di Tugu Perjuangan Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Selasa 29/10/2024.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Lantas AKP Rabiyah Hadawiyah Hasibuan, S.H, mengatakan razia ini akan dilaksanakan secara continiu.
“Razia ini akan kita gelar dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Karo dengan waktu tertentu dengan sasaran surat surat kendaraan bermotor”, kata Kasat Lantas.
Ditambahkan Kasat, bahwa razia ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas khususnya dalam hal tertib administrasi surat surat kendaraan, terkhusus pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna penyelengaaran pemerintahan, pembangunan dan pemeliharaan jalan raya serta peningkatan noda dan sarana transportasi umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melengkapi surat surat kendaraanya dan memperpanjang apabila sudah mendekati masa habis berlakunya”, kata Kasat Lantas.
Dalam kegiatan razia gabungan tersebut, di lokasi razia juga disediakan pelayanan Samsat Keliling, sehingga masyarakat bisa langsung mengurus surat surat ditempat dengan mudah dan cepat.
Kasat Lantas AKP Rabiah, juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan perelengkapan berkendara seperti helm dan sabuk pengaman.
“Juga tetap kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamakan keselamatan dijalan raya dengan mematuhi setiap peraturan dan menggunakan perlengkapan berkendara yakni helm SNI dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil”, tutup Kasat.
Ditempat yang sama, Kepala Unit Pelayanan Samsat Kabanjahe, Pilip Hutabarat mengatakan, saya imbau kepada masyarakat supaya memperpanjang surat - surat kendaraan bermotor, apalagi saat ini ada pemutihan pajak di Samsat Kabanjahe, jadi saya harapkan kepada masyarakat supaya memperpanjang surat surat kendaraan bermotor jika sudah sampai waktunya.
" jika pajak kendaraannya sudah mati 10 tahunlah contohnya, bagi wajip pajak tersebut cuma membayar 2 tahun saja dan biaya balik nama gratis, jadi selagi masih berlaku pemutihan tersebut, marilah kita bayar pajak kendaraan bermotor kita sampai bulan Desember 2024 ," ucap Hutabarat.
Laporan : Surbakti