Petunjuk7.com [ Pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah di diamankan Personil Polsekta Berastagi. Pelaku yang diamankan berinisial NIG (43) yang berdomisili Jalan kolam renang Gang teladan, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu Pernandos Manik SH MH ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (8/5/2023) ," pelaku ini melakukan aksinya pada (3/5/2023) yang lalu sekitar 21.45 WIB dan TKP terjadi jalan kolam Renang Gang Teladan IKelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dan aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini terekam CCTV.
Kanit Reskrim Iptu Pernandos Manik menambahkan ," kejadian awalnya korban naik kelantai 2 rumahnya, dan saat hendak ke kamar mandi , korban tidak dapat membuka pintu. Atas hal itu korban merasa curiga, dan langsung mengecek kamar pribadinya dan mengecek di dalam kamar tepatnya di bawah meja hias sebelumnya korban menyimpan perhiasaannya, dan saat di cek korban tidak menemukan lagi perhiasannya berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah anting emas, 1 cincin berlian, 1 gelang berlian, dan beberapa perhiasan lainnya masih tersisa didalam dompet warna merah.
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduannya di Polsekta Berastagi . Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsekta Berstagi melakukan penyelidikan dan penyidikan, untuk mengungkap pelaku pencurian didalam rumah korban tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor dan saksi-saksi kita pun melakukan pengambilan rekaman CCTV. maka selanjutnya diketahui bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian didalam rumah korban tersebut berinisial NIG (43).
Dan pada Sabtu, (6/5/2023) pihak Polsekta Berastagi mendatangi istri pelaku di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi dan meminta pihak keluarga agar dapat bekerjasama untuk pelaku dapat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dan memberikan jaminan akan keselamatan dari pelaku.
Selanjutnya pihak keluarga pelaku menyerahkan pelaku NIG (43) ke Polsekta Berastagi dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dan pengakuan tersangka adapun barang yang sempat dicuri tersangka dari rumah korban adalah berupa 2 buah gelang emas, 1 buah kalung berlian, 1 buah emas batang, 1 buah rantai emas dan sempat menjual salah satu perhiasan berupa 1 buah gelang emas tersebut.
Tersangka kemudian mengembalikan perhiasan lainnya yang sempat dicuri oleh tersangka ketempat semula didalam kamar rumah korban. Adapun barang yang disita dari tersangka hasil pencurian adalah berupa ,- uang sejumlah Rp.764.000, 1 satu buah cincin emas. Dan saat ini pelaku diamankan di Polsekta Berastagi guna proses selanjutnya. Tutup Pernandos Manik .
Laporan : Nico Sitepu