Petunjuk7.com [ Setelah Sholat Idul Fitri selesai Plh Kepala Rutan Kabanjahe Jonson,S.T membacakan nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi. Sebanyak 221 orang narapidana Rutan Kabanjahe mendapatkan remisi dan 7 orang diantaranya bisa langsung bebas hari ini. Narapidana Rutan Kabanjahe mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari. Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan remisi kali ini.
Plh Karutan Kabanjahe, Bapak Jonson ST membacakan sambutan Menkumham RI, Bapak Yasonna H. Laoly. Beliau mengatakan pada hari Sabtu 23/04/2023 bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP sebagai warga yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Beliau juga meminta kepada seluruh WBP agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan.
Laporan : Surbakti