Petunjuk7.com [ Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tersangka EJP selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023 dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Karo sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan menahan kedua tersangka di Rutan Kabanjahe terhitung Senin (17/4) hingga 20 hari kedepan.
Demikian disampaikan Kajari Karo Try Sutrisno SH MH melalui Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo SH didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon SH dan staf Intel ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Karo, Senin (17/4) petang.
Menurutnya, kedua tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Karo Tahun Anggaran 2019 di Bawaslu Karo yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 Miliar di Bawaslu Karo.
Ia merincikan adapun jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.632.705.427 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut dikatakan, penetapan EJP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik,) nomor Print- 01/L2.19.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penetapan tersangka nomor Pds-01/L2.19/Fd2/04/2023 tanggal 17 April 2023.
Sementara terhadap DIYR sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023.
Lebih lanjut dikatakan kedua tersangka dikenakan pasal primair. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang no 31 tahun 1999.
Menjawab pertanyaan apakah masih ada kemungkinan pertambahan tersangka dalam kasus ini , Kasi Pidsus Kejari Karo, Gilbeth Sitindaon mengakui bisa saja bertambah. "Kita lihat nanti bagaimana hasil pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan boleh saja ada tersangka lain", ujarnya.
Laporan : Tim