Petunjuk7.com [ Satreskrim Polres Tanah Karo telah melengkapi berkas perkara kasus ayah yetubuhi anak kandung hingga hamil , tersangka PT (37) yang merupakan warga Kecamatan Munte Kabupaten Karo pun melaksanakan pelimpahan berkas atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Karo pada hari Rabu 29/03/2023 .
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan yang di dampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, S.H, menyampaikan, penanganan perkara kasus ayah setubuhi anak kandung hingga hamil, yang terjadi Juni 2022 lalu di Kecamatan Munte sudah lengkap atau (P21) dan telah dilaksanakan pelimpahan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo .
Berkas perkara pelaku atas nama tersangka PT dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023.
"Berkas sudah dinyatakanya P21 oleh kejaksaan, penyidik Unit PPA hari ini melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo", ujar Kasat Reskrim di Mapolres Tanah Karo.
Lanjutnya, ia menjelaskan, pelaku PT sudah ditahan di rumah tahanan Polres Tanah Karo sejak tanggal 28/01/2022 lalu, hingga hari ini dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolres Tanah Karo untuk Tahap II.
Sementara itu, untuk korban anak kandung tersangka, sedang menjalani perawatan terapi trauma healing di Kantor Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial "Bahagia" di Medan ," ucapnya .
Laporan : Surbakti