Petunjuk7.com [ Petugas Polsek Simpang Empat melakukan penyekatan dan pemeriksaan jalur lalu lintas keluar masuk perdagangan hewan ternak kambing dan sapi di perbatasan di Desa/Kecamatan Simpang Empat, Namanteran Kabupaten Karo , Rabu 06/07/2022.
Penyekatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Kabupaten Karo untuk mendukung sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang hendak keluar maupun masuk di wilayah Kabupaten Karo.
Petugas menepikan setiap kendaraan seperti pikup maupun truk yang membawa ternak, dari arah Kabupaten Langkat yang mau masuk ke Kabupaten Karo, Kemudian kendaraan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan muatan ternak serta surat pendukungnya.
Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap melalui Aiptu Mas Depari mengatakan, pendekatan ini merupakan bagian salah satu untuk mengantisipasi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Karo dengan melakukan pembatasan atau memperketat masuknya hewan ternak.
“Kita fokuskan di perbatasan Karo - Langkat karena menjadi jalur alternatif keluar masuknya kendaraan yang mengangkut hewan ternak,” jelasnya.
Dalam penyekatan ini, petugas menemukan beberapa kendaraan yang kedapatan mengangkut sapi dan kambing dari Karo maupun sebaliknya. Kemudian, diberhentikan sementara untuk dilakukan pemeriksaan seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan Ternak (SKKH).
Selain itu, kata Aiptu Mas Depari kegiatan ini akan terus dilakukan oleh petugas kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Karo khususnya Polsek Simpang Empat dan Koramil 04/SE , Apalagi, menjelang Idul Adha sehingga langkah pencegahan PMK harus lebih diperketat demi keamanan dan kesehatan hewan ternak.
“Kami sampaikan secara humanis dan memberikan sosialisasi agar para pedagang dan peternak ini juga tahu bahaya wabah PMK sehingga tidak semakin menyebar,” pungkasnya.
Laporan : Sekilap