• Follow Us On : 
Pengedar Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Ajibuhara

Pengedar Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Ajibuhara

Senin, 30 Mei 2022 - 21:03:08 WIB
Dibaca: 814 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (28/05) sekira pukul 22.30 WIB, di Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo  tepatnya di pinggir jalan. 

Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang laki laki dewasa dengan inisial F.T (34), Bertani, Kristen, warga Desa Aji Mbelang Kec. Tigapanah Kab. Karo. 

Penangkan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing , Dijelaskan Kasat Narkoba, F.T ditangkap Unit Tekab Satresnarkoba karena kedapatan sedang menguasasi barang diduga narkotika jenis sabu sabu. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang diterima oleh petugas pada Sabtu (28/05), sekira Pukul 21.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Ajibuhara Kec. Tigapanah Kab. Karo. 

Selanjutnya pada saat itu juga petugas langsung berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. 

Setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang sesuai dengan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang yang kemudian diketahui bernama dengan inisial F.T di Desa Ajibuhara Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan, yang pada saat itu F.T sedang mengendarai 1 (unit) sepeda motor merk Honda Blade warna merah kombinasi hitam No Pol BK 2519 AAU. 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang  bukti berupa 7 (tujuh) paket didiuga narkotika jenis sabu sabu seberat Brutto 21,46 (dua puluh satu koma empat enam) gram, yang terletak didalam sebuah dompet kecil warna kuning yang ditemukan di dalam bagasi sepede motor yang dikendarainya dan uang tunai senilai Rp. 400 ribu di dalam dompet tersebut, diduga uang penjualan sabu sabu. 

Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan F.T beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

 

Laporan  : Sekilap 

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER