• Follow Us On : 
Kejatisu Resmikan Rumah Restorative  Justice Satu - Satunya Di Kabupaten Karo Kejatisu Saat Foto Bersama Forkopimda Kabupaten Karo

Kejatisu Resmikan Rumah Restorative Justice Satu - Satunya Di Kabupaten Karo

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:13:02 WIB
Dibaca: 835 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau rumah perdamaian di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu, (16/03/2022) sekira pukul 08.00 WIB. 

Dalam peresmian tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, dan juga didampingi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo. Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi SUMATERA Utara ini, mengatakan bahwa, peresmian 3 Rumah Restorative Justice  yang berada di Sumatera Utara dan salah satunya berada di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe sudah di tetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan di Desa Ketaren ini sudah ada beberapa perkara yang di Restorative Justice dan berjalan Sukses.

"Di Desa ini sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Sebagai Rumah Restorative Justice dan sudah ada beberapa perkara yang Restorative Justice dan berjalan sukses, " terangnya. 

Lebih lanjut dirinya menyampaikan dipilihnya Desa Ketaren ini sebagai rumah Restorative Justice mengingat jumlah penduduk nya ada sekitar 8000 jiwa lebih. Dengan banyaknya jumlah penduduk yang berada di desa ini, potensi kejahatan juga tinggi,  akan tetapi di desa ini juga adat istiadat sangat kuat sejak dahulu sehingga dapat menyelesaikan masalah tanpa harus sampai ke pihak aparat penegak hukum. 

Peresmian ini juga dilaksanakan serentak di Indonesia, yang digelar secara virtual dengan Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, bersama dengan 9 Kejaksaan Tinggi yang berada di seluruh Indonesia, diantaranya Kejati Kepulauan Riau, Kejati Aceh, dan yang lainnya. 

Dan untuk saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera sudah melaunching 3 rumah Restorative Justice yang berada di Sumatera Utara. Antara lain Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Desa Sidotani, Kecamatan bandar, Kabupaten Simalungun dan Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Polak, Paluta. Dan Kedepannya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengusahakan menambah sebanyak mungkin untuk dijadikan  rumah Restorative Justice. 

Dengan Launchingnya Rumah Restorative Justice ini, Kejatisu Idianto, SH, MH berharap masyarakat damai, Sumatera Utara damai, pembangunan meningkat dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Tutupnya

Turut hadir dalam acara Launching Rumah Restorative Justice ini, Wakil Bupati Karo Theophilus Ginting, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Wakil Ketua DPRD Sadarta Bukit, Dandim 0205/TK yang diwakili Kasdim mayor Inf Muchtar, Kajari Karo serta tamu undangan lainnya.

 

Laporan : Sekilap 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER