Petunjuk7.com [ Dengan disahkannya Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Rutan Kabanjahe kanwil kemenkumham sumut mengikuti kegiatan sosialisasi SPPN yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.
SPPN sendiri merupakan singkatan dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejalan dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. SPPN berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP.
SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis.
Laporan : Sekilap