• Follow Us On : 
Sebulan Lebih Gaji Bongkarmuat Tak di Bayar, Serikat Pekerja PT GCS Mogok Kerja

Sebulan Lebih Gaji Bongkarmuat Tak di Bayar, Serikat Pekerja PT GCS Mogok Kerja

Jumat, 18 Februari 2022 - 15:56:22 WIB
Dibaca: 1197 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Puluhan anggota PUK ( Pimpinan Unit Kerja ) F SPTI - K SPSI  PT ( GCS ) Gresik Cipta Sejahtera bagian dari PUK F SPTI - K SPSI Kecamatan Berastagi F SPTI ( Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia )  - K SPSI ( Konfedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) di bawah pimpinan PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo melakukan mogok kerja. 

Mogok kerja dilakukan oleh puluhan anggota serikat pekerja tersebut prihal gaji mereka sebulan lebih tidak di bayarkan oleh PT Gresik Cipta Sejahtera/ PT Petrokimia Gresik Gudang penyangga lini III pupuk bersubsidi Kab Karo yang beralamat di Jalan Udara Ujung Berastagi Desa Gurusinga/ Tangkulen pada Jumat ( 18/02) mulai pukul 09.00 WIB. 

Akor Ginting Ketua PUK F SPTI PT GCS di dampingi Sekretaris Alpindo Ginting mengatakan sudah puluhan tahun kita bekerja sama dengan pihak PT, sehingga kerja sama ini sangat kita hargai dan jalin dengan baik, namun dengan adanya aturan - aturan baru dalam surat kesepakatan kerja bersama kali ini saya nilai di lakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan padahal sudah jelas yang dinamakan surat kesepakatan bersama dilakukan bersama sama dengan duduk bersama satu meja kata Akor. 

Alpindo menambahkan, ada beberapa hal yang kami tuntut disini, 1) Gaji pekerja bongkar muat mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai saat ini tanggal ( 18/02/ 2022 ) belum di bayarkan sebesar kurang lebih Rp. 60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah ) dengan rincian upah Rp. 14.000 ( Empat Belas Ribu ) per Ton barang yang di bongkar dan di muat. 2), Jaminan Keselamatan kerja/ BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak di tanggung perusahaan di bebankan kepada pekerja. 3), Jam Kerja yang tidak jelas, karena sesuai kesepakatan lisan sebelumnya upah lembur dengan upah harian berbeda namun di surat kesepakatan tersebut tidak di tuliskan hal tersebut, namun sudah di tandatangani secara sepihak oleh perusaahan namun ketua Akor belum mau menandatangani Kata Pindo.  

Maka dari isi surat kesepakatan yang di layangkan pihak perusahaan kepada kami saya nilai di lakukan secara sepihak yang menguntungkan Perusahaan dan merugikan pekerja ujarnya di hadapan Pihak perwakilan perusahaan.

Teddy Sukatendel ketua F SPTI K SPSI Kec, Berastagi melalui Sekretarisnya Tambak Tarigan yang turut mendampingi mengatakan, sesuai laporan PUK F SPTI GCS kepada kami pengurus Kecamatan beberapa waktu lalu maka kami dari serikat pekerja pengurus Kecamatan langsung turun mendampingi mereka mempertanyakan Hak para pekerja yang belum di penuhi pihak perusahaan. Kita disini meminta agar perusahaan sebesar ini yang merupakan perusahaan BUMN jangan mengangkangi UUD ketenagakerjaan. 

Disaat pekerja sudah melaksanakan kewajibannya kita harapkan agar pihak perusahaan memberikan hak mereka. Kalau perusahan belum membayar gaji mereka kita akan minta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara kegiatan PT tersebut ujarnya. 

Ketua F SPTI K SPSI Kab Karo Gembira Ginting melalui Wakil Ketua Abel Ginting di tempat terpisah meminta agar pihak perusahaan membayarkan gaji pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja sebelum hal ini masuk ke ranah hukum ucapnya. 

Sementara Pihak perusahaan Amirul selaku pelaksana Kepala Gudang saat di tanya di kantornya mengatakan, saya di sini kurang paham masalah ini bukan bidang saya, nanti saya telfon pimpinan bg, memang ini surat kesepakatan kerja sudah saya pegang dan lihat katanya kepada tim wartawan. 

Acara mogok kerja berlangsung aman dan tertib, turut hadir perwakilan Pengurus PC F SPTI K SPSI Kab Karo Pelita Monald Ginting SPd, Bromo Ginting, dan puluhan anggota Serikat Pekerja lainnya.

Laporan  : Sekilap 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER