Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Ahmad Djuned disomasi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Djuned diminta untuk tidak mencairkan pendanaan panitia khusus hak angket KPK yang mencapai Rp3,1 miliar.
"Atas itu saya hari ini mensomasi Sekjen DPR yang intinya meminta untuk tidak melakukan pembayaran satu rupiah pun untuk kegiatan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Boyamin memberikan laporan somasi itu kepada bagian penerimaan surat di Setjen DPR. Menurut dia, Sekjen merupakan pejabat pembuat komitmen yang bertanggungjawab mencairkan anggaran.
Karena itu, ia menilai somasi ini diberikan untuk mengingatkan lembaga tersebut agar tak mencairkan anggaran ke pansus angket KPK. "Nanti yang kena kan sekjen, pejabat pembuat komitmen kan Sekjen DPR. Nah yang kena duluan kan dia. Itu saya ingatkan," ucap dia.
Boyamin menilai penggunaan hak angket dan pembentukan pansus juga sudah menyalahi aturan. Sehingga, pansus seharusnya tak boleh dibiayai negara karena bersifat tak sah.
"Jadi urusan saya karena ini tidak sah, ilegal maka kegiatannya tidak boleh dibiayai," kata dia.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar sebelumnya mengatakan, proyeksikan anggaran pansus mencapai Rp3,1 miliar. Anggaran itu diproyeksikan hingga akhir masa tugas, yakni 60 hari masa kerja sejak dibentuk pansus angket.
Selain penyilidikan, anggaran itu sudah termasuk untuk kepentingan konsinyering para ahli yang diundang hingga kunjungan keluar kota. (mediaindonesia.com)