Petunjuk7.com [ Abram Sitepu (42) Warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan Barusjahe kini terpaksa memepertanggung jawabkn perbuatannya,pasalnya pengusaha kolam pancing SRP di Desa Sukanalu ini dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 355 ayat (2) ,Pasal 354 ayat (2) lebih subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam BAP saat dilakukan rekonstruksi di kolam pancing SRP Desa Sukanalu Kecamatan barusjahe ,Kamis (8/7) sekitar pukul 11:00 wib atas kasus penikaman yang dilakukan oleh Abram Sitepu sehingga mengakibatkan korbannya Yoga Wijayanta Sembiring (20) selaku ketua Permata GBKP desa Sukanalu meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di Rumah sakit Bina Kasih Medan.
Dalam adegan rekan tersebut dilakukan sebanyak 28 adegan yang diperankan oleh saksi ,anak dari pada tersangka dan begitu juga tersangka sendiri dan korban diperankan oleh Reza salah seorang anggota Polisi dengan disaksikan ratusan pasangan mata dengan pengawalan oleh anggota Polres Karo juga dihadiri oleh JPU dari Kejari Karo,Budi Apriandi,SH dan penasehat tersangka Frengki Bukit,SH. .
Dari awal adegan terlihat sehingga terjadi penikaman,pada hari Minggu (25/4) sekitar pukul 21:00 wib ,Krisnanta Ginting mendapat chating dari Mesa Helina Beru Tarigan yang isinya" mengajak makan dan mengatakan dia berada di cafe Sukanalu dan mendatanginya ke TKP.
Atas adanya ajakan tersebut,maka dia pun berangkat bersama Yoga wijayanta (korban),Jeksen Sepdasius Sitepu,Efranata Sitepu,Jupiter Sitepu,Afrendi perangin-angin,Marsel Barus dan Yogi Ginting berangkat dari Desa Sukkajulu dengan menumpang mobil Pick UP merek Suzuki warna putih BK 8670 MP menuju Kolam pancing SRP. dan langsung memarkirkan mobilnya.
Saat Krisnanta Arjuna Ginting sedang berbicara dengan Mesa Elina Beru Tarigan dan datang Jeje E. Pusaka Sitepu dan mendekati mereka dan teman Krisnanta Arjuna Ginting tetap berada didalam mobil,sedangkan Yoga Wijayanta Sembiring (korban) berdiri didekat kolam.
Saat itu Jeje berkata"gimana kalian kayak gitu bawa perempuan " dan dijawan Krisnanta Arjuna Ginting "kenapa rupanya ,adek ini saya kenal ,dia yang menyuruh aku datang,orang itu nati duduk dibelakang dia didepan .Selanjutnya Jeje E.Pusakanta Sitepu berkata"nak..nak..nak kau bilang katanya sambil menendangkan kakinya keperut Krisnanta hingga terjatuh.
Melihat perkelahian itu,saksi teman Krisnanta Arjuna Ginting langsung turun dari mobil untuk memisahkannya ,namun Jeje E.Pusakanta Sitepu berteriak minta tolong kepada saksi Albiner Steven Barus dan langsung mendekatinya sambil mengatakan"ada apa ini sambil menghalang-halangi agar tidak berkelahi.
Adanya perkelahian itu, Albiner Steven barus langsung menghubungi Petrus Sitepu dan mengatakan"mari datang kejkolam ,Jeje dikeroyok sama anak kampung dan sekali gus membawa tubuh jeje ke podok dilokasi tersebut dan berapa lama kemudian datang Petrus Sitepu.
Tak berselang lama kemudian datang Abram Sitepu Bapak Jeje E.Pusakanta Sitepu kelokasi setelah menerima telepon dari salah seorang karyawannya. dan sesampainya di TKP,Abram Sitepu langsung turun dari mobilnya sambil membawa sebilah pisau yang masih bersarung sambil berjalan mengacung-ngacungkan pisaunya kearah mereka dan mengenai punggung Epranta Sitepu.
Melihat itu,mereka pun langsung melarikan diri karena ketakutan. Sedangkan Yoga Wijayanta Sembiring (korban) menghampiri Jeje E.Pusakanta Sitepu saat berada di pondok lesehan di TKP dan memapahnya berjalan kearah kafe,namun Abram berjalan dari arah belakang dan melihat Jeje E.Pusakanta dirangkul seperti dipiting oleh Yoga Wijayanta Sembiring ,maka Abram langsung mendekati dan menarik kerah baju Yoga wijayanta Sembiring dan langsung menikamkan pisau kepahanya hingga terjatuh.
Selanjutnya Yoga Wijayanta langsung diberikan pertolongan dan dilarikan ke Puskesmas terdekat .namun lukanya cukup parah dan dirujuk ke Efarina,namun koeban meninggal di Rumah sakit bina Kasih Medan.
Kanit Resum Polres Karo Ipda Togu Siahaan,SH ketika dikonfirmasi wartawan di TKP mengatakan ,rekon ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas ke JPU,namun berjalan dengan baik dan tersangka juga telah melakukan adagannya terkait kejadian ini."Ujarnya.
Sementara Bapak dari Yoga Wijayanta Sembiring , Hasil Sembiring Meliala didampingi paman korban,sartono Sitepu mengatakan,bahwa pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke Ranah Hukum agar tersangka diproses dengan hukuman yang setimpal"kami keluarga memang merasa sedih atas kasus ini,dan harapan kami kiranya Hakim dan JPU adil untuk memberikan putusan "Pintanya.
( SEKILAP )