• Follow Us On : 
Heppy Veronika Mendrofa Mengaku di PHK Kepala Puskesmas Merdeka Karena Tidak Memiliki SIK Kepala Puskesmas Merdeka, dr Litaria Br Sitepu ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (9/6/2020) diruang kerjanya. Foto:KS

Bumi Turang

Heppy Veronika Mendrofa Mengaku di PHK Kepala Puskesmas Merdeka Karena Tidak Memiliki SIK

Selasa, 09 Juni 2020 - 22:19:01 WIB
Dibaca: 2572 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Bagi Heppy Veronika Mendrofa Am., Keb., mengaku terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berstatus honorer terhadapnya sebagai Tenaga Harian Lepas ( THL) sesuai surat yang dikuarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Nomor :1.1. 359/I/2020 melalui Kepala Puskesmas Merdeka, dr Litaria Br Sitepu, dinilai masih ada rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan.

"Pemutusan Hubungan Kerja di keluarkan oleh Kepala Puskesmas Merdeka tertanggal 20 April 2020 dengan alasan pertama: tidak memiliki Surat Izin Kerja (SIK), dan kedua: sisa kas operasional bulan Maret 2020 tidak mencukupi untuk memberi honor lagi " ungkap Heppy kepada wartawan, Selasa (9/6/2020) siang, seraya menyebutkan, terkait masalah tersebut diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (LBH - DPD IPK) Kabupaten Karo.

Sedangkan, kuasa hukum Heppy Veronika Mendrofa Am., Keb., Direktur LBH - IPK DPD Kabupaten Karo, Jesaya Pulungan, SH., kepada wartawan, menilai kebijakan PHK tersebut, sebuah tindakan perbuatan melawan hukum.

"Dengan pemecatan yang semena - mena ini kami anggap merupakan perbuatan melawan hukum terkait kepada pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

"Kami akan upayakan menggugat secara perdata dengan KUHPerdata, dan kami akan lanjutkan kasus ini ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) terkait dengan PHK saudari Heppy  Veronika agar di pekerjakan kembali. Dan untuk tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil, agar instansi terkait menindak tegas Kepala Puskesmas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan pidana kita akan terus mendampingi, yang menurut Kanit Resum beberapa waktu lalu. Kita sedang menunggu gelar perkara. Apabila hal ini tidak terjadi, kami akan melaporkan kembali," tegas Jesaya Pulungan, SH.,

Senada Direktur LBH - IPK DPD Kabupaten Karo, juga kuasa hukum Heppy Veronika Mendrofa Am., Keb., dari LBH DPD IPK Kabupaten Karo, Irwan F Tarigan., SH., mengatakan, keberatan atas PHK yang diterima kliennya.

"Kami keberatan terhadap PHK klien kami atas nama Heppy Veronika Br Mendrofa. Karena diduga PHK secara sepihak, dan semena mena dengan dua alasan SIK dan kas habis yang kurang masuk akal," bebernya.

"Menurut klien kami, alasan pemecatannya semena - mena karena dimana klien kami sudah berniat mengurus SIK sejak lama. Namun persyaratan untuk mengurus SIK adalah Ijajah dan STR (Surat Tanda Regrestrasi), sementara ijajah dan STR nya ditahan oleh Kepala Puskesmas. Saat klien kami meminta, namun dikatakan hilang oleh Kepala Puskesmas dr. Litaria Br Sitepu. Dan dua bulan terakhir sebelum pemecatan dikembalikan dengan alasan sudah ditemukan, sehingga tidak pantas alasan itu di alaskan untuk memecat klien kami. Dan alasan kedua tentang kas operasional, bahwa penggajian klien kami dari dana operasional JKN - BPJS UPTD Kesehatan Puskesmas Merdeka tahun anggaran 2020. Menurut klien kami tidak masuk akal karena sebelumnya kenapa dana cukup. Jadi upaya yang akan kami lakukan selanjutnya selaku kuasa hukum akan melakukan bipartit terlebih dahulu kepada pihak Dinas Kesehatan dan Kapus Merdeka," kata Irwan.

Untuk itu, Kepala Puskesmas Merdeka, dr Litaria Br Sitepu saat diminta wartawan konfirmasinya, Senin (9/6/2020) siang diruang kerjanya, terkait PHK tersebut, membenarkan membuat surat surat PHK kepada Heppy Veronika Mendrofa Am., Keb.

"Betul saya telah memutuskan hubungan kerja. Karena kas operasional Puskesmas telah habis. Biaya terserap untuk pemasangan wifi,  air, listrik, alat tulis kantor dan akreditasi Puskesmas," kata dr Litaria Br Sitepu.

"Bagaimana mungkin saya bisa melanjutkan kalau tidak ada lagi kas. Kan tidak mungkin adek wartawan. Yang bayar honornya? katanya melontarkan pertanyaan kepada wartawan.

Terkait masalah SIK, sambung dr Litaria Br Sitepu, mengaku mengikuti aturan hukum.

"Itu sudah aturan yang tertuang dalam Undang - undang No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan (medis/paramedis) di wajibkan memiliki SIK," katanya.(KS).





Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER