Kampar - Kabid Hukum Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Drs Warudju Ganipurwoko, SH, MH mensosialisasikan tentang kegiatan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan RANHAM di ruang rapat Kantor Bupati Kampar, Selasa (18/4).
"Pemerintah Republik Indonesia menargetkan seluruh provinsi, kabupaten/kota peduli Hak Azazi Manusia (HAM) sebab persoalan ini banyak dialami masyarakat kalangan bawah yang sangat membutuhkan perlindungan dalam memperoleh hak-haknya, sehingga kewajiban pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius," ujar Warudju dalam pertemuan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yangmada di Kabupaten Kampar.
Soal HAM, lanjutnya tidak identik dengan kekerasan, akan tetapi bagaimana semua kebutuhan hak-hak dasar manusia itu dapat terpenuhi dengan baik,
Menurut Permenkumham nomor 34 tahin 2016 menyebutkan ada tujuh krieteria dan 83 indikator dari setiap bidang yakni, hak kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, mendapatka pekerjaan, hak atas perumahan dan hak atas lingkungan berkelanjutan
Target akhir dari semua ini lanjut dia tidak lain untuk pemenuhan P5, yakni pemenuhan hak anak, pemenuhan hak mengembangkan diri dan hak anak, pemenuhan hak hidup, pemenuhan hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan bagi ASN, dan pemenuhan hak hidup, hak atas kesejahteraan bagi anak jalanan.
"Saya sangat interest sekali, di Kampar sudah banyak perubahan, sudah lebih fokus perhatiannya dalam membahas masalah HAM," kata Warudju.
Sementara itu, Wakil Ketua P2TP2A, Hj Misrahayati menyampaikan, "Semua elemen masyarakat dan OPD harus bersinergi menyatukan pandangan bahwa semua manusia berhak mendapatkan hak-haknya, sehingga target akhir dapat terpenuhinya semua kebutuhan dasar masyarakat dengan baik," ujarnya.
"Dengan adanya pertemuan tentang bagaimana setiap OPD dan organisasi terkait berkenaan permasalahan HAM ini dalam membuat laporan rutin hasil pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan RanHam ini dapat menjadi pedoman dalam mengontrol semua persoalan berkaitan dengan HAM," terangnya.
Dikatakannya, hasil laporan itu tidak saja menjadi bahan untuk mendapatkan penghargaan untuk kepala daerah sebab yang sangat penting bagaimana harapa dapatnmenciptakan Kabupaten Peduli HAM dapat tercapai dan hak-hak dasar manusia terpenuhi dengan baik.
Kabag Hukum Pemdakab Kampar, Khairuman, meminta kepada seluruh undangan yang hadir atau OPD terkait dapat membuat laporan dan menyampaikan segera mungkin, terhitung hari ini paling lambat dua minggu.
Hadir memfasilitasi kegiatan itu, Kabag Hukum Kabupaten Kampar, Khairuman, Wan Mulkan, Biro Hukum Provinsi Riau dan perwakilan dari pemda Kampar, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, BKBPP, P2TP2A.
Semua yang hadir memberikan respon secara antusias hingga selesai kegiatan tanpa jedah dan dipadati dengan berbagai pertanyaan masing-masing OPD.(Antara.com)