Petunjuk7.com - Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB, Sanjaya Sembiring, yang menjatuhkan vonis 16 bulan penjara terhadap terdakwa Rijali Perangin-angin, bandar sabu dan ganja, pada persidangan Senin (18/11/2019) kemarin, usai dituntut oleh Kejaksaan Negeri Karo, 12 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Sanjaya Sembiring, saat ditanya terkait putusan tersebut, mengatakan, soal saat putusan hakim memvonis 16 bulan penjara terhadap terdakwa Rijali Perangin-angin, terkait kasus narkotika pada persidangan Senin (18/11/2019) kemarin, sudah sesuai keputusan bersama dengan majelis hakim.
"Hasil putusan itu sudah merupakan hasil musyawarah bersama Majelis Hakim persidangan. Dan atas hasil itu kita tidak bisa intervensi," jelas Sanjaya kepada wartawan saat ditemui di PN Kabanjahe, Kamis (21/111/2019)
Lanju Sanjaya, saat ditanya kembali mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntuk terdakwa selama 12 tahun kurungan penjara, sesuai pasal 111, dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika?
Toh, Sanjaya mengatakan, bahwa keputusan tersebut sudah pertimbangan Majelis Hakim.
"Ini saya bicara sebagai Humas ya, kalau untuk putusannya itu mungkin Majelis Hakim sudah mempertimbangkannya. Kan, ada 3 hakim yang bersidang, itu sudah ada musyawarahnya, dan tidak bisa mengintervensi satu dengan yang lain," katanya.
Sanjaya Sembiring yang saat ini menjabat Humas PN Kabanjahe, kemudian menjadi Hakim dalam persidangan kasus narkotika tersebut.
Sanjaya menerangkan, bahwa putusan tersebut belum berakhir.
" Jaksa kalau tidak terima bisa mengambil tindakan banding ke tingkat selanjutnya," sebut Humas PN Kabanjahe ini.
"Inikan belum final, belum inkrah. Ini masih tahap Pengadilan. Masih ada tingkat yang lain jika tidak terima, Jaksa bisa ambil langkah banding ke PT," ujar pria berkaca mata ini.
Sanjaya menambahkan, apabila ada yang merasa tidak puas dapat membuat pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (Siwas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Kita ada Bawas dan Siwas, bisa buat pengaduan kesana. Ke KY juga bisa buat pengaduan kalau merasa tidak puas," katanya.
Ditempat terpisah, Pengamat Hukum Danu Sebayang, SH.,MH., mengatakan, kepada www.petunjuk7.com, bahwa melihat dari jumlah barang bukti dan pasal yang telah ditetapkan, putusan yang diberikan Majelis Hakim tidak tepat.
"Kalau melihat banyaknya barang bukti tersebut kurang pas lah putusannya seperti itu. Saya berharap Jaksa melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) agar dapat menjadi efek jera para pelaku narkoba," papar Danu yang juga seorang lawyer, bermukim di Jakarta ini.
Senada Danu, Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara, SH., menilai
putusan Hakim tidak sesuai Undang - undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terkait putusan Hakim tersebut, sudah melanggar peraturan dan tidak sesuai dengan Udang - undang yang berlaku seperti yang diatur di UU No 35 tahun 2009, dan dengan putusan Hakim tersebut, terkesan Hakim tidak komitmen memerangi narkoba," kata Ronald.
"Seharusnya Hakim dalam putusannya memberikan hukuman yang dapat membuat efek jera terhadap para pelaku narkoba, bukannya malah meringankan, ini sangat lucu menurut saya,” kesal Ronald yang juga seorang Advokat.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Aguinaldo, mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, yang diketuai oleh Sanjaya Sembiring.
Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis atau putusan terhadap terdakwa yang tersandung kasus narkoba bernama Rizali Perangin-angin selama 1 tahun dan 4 bulan penjara yang disidang pada Senin (18/11/2019) di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Padahal, kata Aguinaldo, terdakwa dituntut dengan pasal 114 ayat (1) Jo lasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
"Dalam tuntutannya Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1). Sementara dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Aguinaldo, kepada wartawan, Selasa (19/11/2019) siang.
Menurut Aguinaldo tuntutan yang diberikannya, sudah sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.
"Putusan Hakim, kita sangat kecewa. Karena jauh dari tuntutan kita. Tuntutan kita itu kan sudah sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena sudah terbukti perbuatannya. Sesuai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tapi hakim menjatuhkan putusan 1 tahun dan 4 bulan," bebernya.
"Ini kan bang dakwaan kita susun secara kumulatif. Ada 3 pasal yang dikumulatifkan. Karena terbukti ada dua jenis narkobanya yakni; ganja dan sabu. Kalau Pasal 114 itu ancamannya minimal 5 tahun, Pasal 112 itu ancamannya minimal 4 tahun, dan pasal 111 itu acamannya minimal 4 tahun. Tapi kenapa putusannya jauh dari tuntutan," ketus Aguinaldo.
Lantas, terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri tersebut, lanjutnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Kota Medan.
"Ini kan udah jauh bang. Jadi, kita ajukan banding ke PT," jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Rizal Perangin-angin ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, bersama dengan dua orang temannya di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada bulan April tahun 2019 silam.
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni; narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram.
Kemudian, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Aguinaldo, terdakwa didakwa dengan Pasal 114, Lasal 112, dan pasal 111, Undang - undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang pada sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tuntutan terhadap terdakwa yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.
Dan, terdakwa disidangkan dalam 2 berkas terpisah. 1 perkara yang sama, bersama dengan dua temannya, didakwa dan dituntut pasal 127 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan 3 tahun penjara yang persidangannya masih berjalan dan tengah menunggu proses sidang putusan. (KS).