Petunjuk7.com - Akademisi Universitas Sumatra Utara (USU) Roy Fachraby Ginting, SH., M.Kn., menilai menyambut positif maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Agus Andrianto tentang imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara soal berunjuk rasa sesuai Maklumat bernomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 tercantum enam (6) poin.
"Hal ini tentu dengan tujuan agar Sumut tetap aman dan kondusif," sebut Roy Fachraby kepada www.petunjuk7.com, Jumat (10/5/2018) ketika dimintai pendapatnya diruang kerjanya Kampus USU, Padang Bulan, Kota Medan.
Dijelaskannya, bahwa satu poin dari maklumat tersebut, menegaskan bahwa apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, maka terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup.
"Hal ini tentu dalam rangka dan upaya memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut, tutur Dosen Filsafat Fakultas Kedokteran Gigi USU ini.
Diterangkannya, maklumat dikeluarkan guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum.
"Maklumat ini tentu sangat penting dalam memberikan rambu - rambu dan aturan yang jelas agar penanggungjawab dan peserta unjuk rasa dapat menyampaian pendapat di muka umum berdasarkan hukum dan aturan yang jelas dan dapat tetap dalam tatanan tidak menciptakan keonaran dan ketidak tertiban," sebut Roy Fachraby.
"Apalagi isi maklumat tersebut menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-undang dan dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa santun, tidak menebarkan kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku, dan atau golongan," kata Roy Fachraby Ginting yang juga staff pengajar Ilmu Etika Fakultas MIPA USU ini.
Dalam kaitan tersebut, Roy Fachraby memandang bahwa isi maklumat yang menegaskan kepada masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UndanguUndang Nomor 9 Tahun 2018 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan, dan sanksi.
Demikian juga lanjut Roy, Kapoldasu Sumut mengingatkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Selain itu, paparnya? Kapoldasu juga mengingatkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk, atau senjata pemukul, serta peralatan lainnya yang membahayakan.
"Terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Hal ini memang aturan hukum yang harus kita taati," kata Roy Fachraby.
Pada poin ke 5 kata Roy Fachraby, Kapoldasu mengingatkan bahwa1 pada saat penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut.
"Pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun dan hal ini wajib di ketahui masyarakat agar tidak anarkis dalam melakukan aksi unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di muka umum," jelas Roy Fachraby.
"Terakhir, penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (makar), maka pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau seumur hidup," tutup Roy Fachraby. (KS).