Petunjuk7.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menindak tegas kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Tindakan tegas itu dilakukan semata-mata untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
"Kalau kita temukan dan (kapal) menangkap kapal ikan, kita segara menyidik, menindak, dan memutuskan kalau bisa. Ini pekerjaan kita, tanggung jawab kita. KKP dan Satgas 115 untuk menindaklanjuti penegakan hukum di laut," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2019).
Susi mengatakan nantinya kapal-kapal asing yang ditangkap itu akan ditenggelamkan. Susi menyebutkan pada 2019 setidaknya ada kasus hukum 51 kapal yang keputusannya telah inkrah dan siap ditenggelamkan.
"Sampai April ini sudah inkrah 51 kapal. Yang belum ada 30-an. Kalau ditotal, 80 kapal, tapi ada yang belum inkrah. Kapalnya itu besar-besar," ujar Susi.
Susi memerinci 51 kapal itu terdiri atas 38 kapal milik Vietnam, 6 kapal milik Malaysia, 2 kapal milik China, 1 kapal milik Filipina, dan 4 kapal asing namun berbendera Indonesia. Susi mengatakan 51 kapal itu akan ditenggelamkan mulai 4 Mei 2019.
"Kita mulai (tenggelamkan kapal) tanggal 4 Mei di Pontianak dulu sebanyak 26, itu semua Vietnam. Kemudian ada di Batam 4, di Belawan 3, Natuna 12 kapal, kemudian di Merauke 3 kapal," sebut Susi.
Susi menjelaskan kapal-kapal yang akan ditenggelamkan itu berukuran rata-rata 100-200 gross ton (GT). Tinggi kapal itu disebut mencapai 7 meter.
"Kita akan cicil, nggak bisa diselesaikan langsung. Mungkin 2 minggu selesai. Kita ingin langsung awasi," kata Susi.
Sumber:Detik.com
Editor:Hap