Petunjuk7.com - Pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru diminta mengindahkan Paraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru terkait jam operasional tempat hiburan malam.
Hal ini disampaikan oleh Wakil DPRD kota Pekanbaru, Nofrizal, Senin (4/3/2019). Ia mengatakan dari beberapa laporan masyarakat, ada beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari, dengan alasan sudah ada kesepakatan dari beberapa tahun yang lalu antara pihak pengelola dan Pemerintah Kota terkait penyesuaian tempat hiburan malam.
"Untuk tempat hiburan malam kan sudah diatur dalam perda. Sekarang tinggal tindakan di lapangan saja. Kalau tindakan di lapangan tidak sesuai perda berarti dia menyalahi perda. Dan itu saya lihat sendiri memang terjadi pengecualian, nah pengecualian itu harus ada kajian dulu. Tidak bisa sembarangan seperti itu. Karena di sini ada institusi lain, ada polisi, jaksa dan yang lain. Biasanya ada kesepakatan bersama dan dituangkan dalam bentuk suatu surat edaran mana-mana saja yang dapat pengecualian," tegas Nofrizal.
Politisi PAN ini mengatakan terkait adanya toleransi hingga jam 2 malam, Nofrizal menegaskan, jika Perda belum direvisi jangan dilakukan.
"Adanya pengecualian beberapa tempat seperti ini kan yang dipermasalahkan. Ditambah belum adanya revisi perda. Tapi jika memang ada pengecualian ini diharap diperjelas," pungkasnya. (R.Hermansyah/Kominfo)