Petunjuk7.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa tahap penyiaran untuk iklan Kampanye di media baik media cetak, media elektronik, maupun media jaringan akan dimulai tanggal 24 Maret 2019 dan berakhir pada tanggal 13 April 2019 atau 3 hari sebelum pemungutan suara.
Dalam kegiatan ini Bawaslu Riau turut mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau sebagai narasumber dan 50 orang insan pers se-Riau sebagai peserta dalam Kegiatan yang bertajuk Rapat Koordinasi Stake Holder dalam Rangka Tindak Lanjut Keputusan bersama, Gugus Tugas pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019, Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Furaya Pekanbaru Jalan Sudirman, Pekanbaru Selasa (12/2/2019) Pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan surat keputusan kesepahaman bersama antar 3 (tiga) lembaga tersebut. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zalfan Surahman.
Zalfan menerangkan bahwa subjek pengawasan yang dilakukan KPI dari lembaga penyiaran.
"Untuk media online tidak masuk dalam pengawasan kami" ujar Zalfan ditengah penyampaian materi.
Abdul Hamid, anggota KPU Riau sebagai narasumber memaparkan apa-apa saja surat suara yang sah dan tidak sah.
"Surat suara sah, jika terdapat coblosan masih dalam bingkai partai dan daftar nama caleg dan dari alat yg disediakan bukan dari yang lain,"t erang Hamid kepada peserta.
Jika dalam bingkai yang tersedia terdapat 2 coblosan nama caleg atau lebih masih dalam 1 partai, maka suara tersebut sah hanya untuk partai tidak untuk caleg. (Rij/MCR)