Petunjuk7.com - Untuk diketahui, Baru - baru ini atau belum lama, pihak Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi mengundang perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai Nomor: UN.123/PPSA/PP/GKM.0/5/2018 yang berlangsung bertempat di kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatra, KLHK di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tentu, tujuannya melakukan dan sekaligus menindaklanjuti pengaduan yang di terima pihak KLHK tentang penanganan pengaduan Kasus - kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Riau.
Toh, nama salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni; PT. Inti Kamparindo terkait dengan hal tersebut.
Pasalnya, PT. Inti Kamparindo perusahaan yang menanam didalam kawasan dan didalam Hak Guna Usaha HGU yang luasnya 4.154 Hektare (Ha), menanam didalam pelepasan kawasan dan diluar HGU seluas 2.379 Ha, menanam diluar pelepasan kawasan dan didalam HGU 164 Ha, menanam diluar pelepasan kawasan dan diluar HGU seluas 78 Ha.
Namun, pihak Direksi PT.Inti Kamparindo Direksi Siagian saat dimintai konfirmasinya melalui pesan elektronuk WhatsApnya tidak memberikan tanggapan.
Begitu juga dengan Humas PT.Inti Kamparindo Willi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Hap/Al).