Petunjuk7.com - Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat masuki tahap penyampaian jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Ini digelar dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD Riau, Rabu (01/05) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Riau yang lain, Sunaryo. Pihak Pemprov dihadiri oleh Sekda, Ahmad Hikazi selaku Kepala Daerah. Turut hadir Forkopimda, 37 Anggota DPRD Riau, Rektor dan Kepala OPD yang ada.
Satu persatu pandangan yang disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Riau dijawab dengqn lantang dan lugas oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi. Apa yang jadi saran dan masukan diapresiasi untuk kesempurnaan draf sebelum jadi Perda dan diterapkan nantinya. Seperti salah satu jawaban untuk Fraksi Golkar, meminta untuk perlu dilakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pengembangan wilayah desa adat.
Sementara itu salah satu jawaban unruk Fraksi PDI-P, disampaikan bahwa Ranperda sudah melewati berbagai perundang-undangan dan naskah akademis dan harmonisasi agar tidak cacat hukum nantinya. Ranperda bukan menghambat tapi akan menanbah perkembangan desa lebih maju dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menjawab Fraksi Demokrat siantaranya masalah kewenangan desa adat berpedonan pada ubdang-undang, penganggaran desa adat harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, desa adat betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat desa. Menjawab Fraksi Gerindra dan PPP Sejahtera, penetspan desa adat harus mengacu ketentuan, alijadi dana disesuaijan junlah desa adat. (FG/MCR)