• Follow Us On : 
Oknum Pendeta Resmi Ditahan Polres Pematang Siantar Terkait Dugaan Penipuan Tersangka penipuan uang inisial ALT (pakai jaket) saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik satreskrim Polres Pematangsiantar, Selasa (17/4) sore. Foto:Hariansib.co

Oknum Pendeta Resmi Ditahan Polres Pematang Siantar Terkait Dugaan Penipuan

Kamis, 19 April 2018 - 12:25:12 WIB
Dibaca: 2590 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Diduga melakukan penipuan uang Rp50 juta yang dilaporkan korbannya ke Polres Pematangsiantar tahun 2017 lalu, seorang pria berprofesi pendeta berinisial ALT (49) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polres Pematangsiantar.

ALT diketahui tinggal di Jalan Medan Sidikalang Simpang SMK Anugerah Panei Bako Sidikalang Kabupaten Dairi terlibat kasus penipuan uang terhadap Harles Sianturi (53) warga Jalan Manggis Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

"Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan hasil keterangan korban serta saksi-saksi yang membenarkan kepada penyidik pasca dilaporkan korbannya tahun lalu, ALT ditetapkan sebagai tersangka. Kini ALT sudah resmi ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar," ujar penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Aiptu Darwin Siregar kepada wartawan, Rabu (18/4).

Diceritakan, hasil pemeriksaan kepada petugas sebelum kejadian penipuan terjadi, awalnya korban yang berprofesi pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun itu datang berkunjung ke rumah salah satu saksi berinisial Pdt LS di Jalan Farel Pasaribu Siantar Marihat, Jumat 22 November 2016 sekitar Pukul 13:00 WIB.

Kedatangan korban ke rumah saksi LS bertujuan untuk mencari jalur, agar bisa masuk menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

Mendengarkan perkataan korban, kemudian saksi menanyakan ke temannya yang merupakan seorang pendeta dan mengaku dekat dengan pejabat nomor satu di Simalungun karena mungkin bisa membantu.

Beberapa hari kemudian, korban bersama saksi berangkat menuju rumah ALT. Setiba di rumah, saksi LS menanyakan kepada pelaku apakah bisa memasukkan korban menjadi Kepala Sekolah di SMPN 2 Jawa Maraja Bah Jambi.

Pelaku ALT langsung menegaskan agar korban menyiapkan uang Rp50 juta kalau mau jadi Kepala Sekolah di SMPN 2.

Karena korban menerangkan tidak memegang uang tunai saat itu, pelaku ALT menyarankan nanti dikirimkan lewat rekening BRI miliknya, dengan syarat lebih bagus kalau uangnya cepat ditransfer karena paling lambat bulan Mei 2017 sudah pasti menjadi Kepala Sekolah di SMPN 2.

Korban yang tak curiga dan yakin bisa diloloskan menjadi kepala sekolah, menyatakan akan mengusahakan secepatnya mentransfer uang itu kepada pelaku ALT.

Tak berapa lama persisnya Sabtu 26 November 2016 sekitar Pukul 10:23 WIB, korban mentransfer Rp20 juta ke rekening BRI milik pelaku dan memberitahukan kepada ALT bahwa uang telah ditransfer.

Selanjutnya Minggu 27 November 2016, korban kembali mentransfer uang Rp20 juta dan hari itu juga memberitahukan kepada pelaku bahwa uang sudah ditransfer lewat BRI.

Terakhir pada Senin 28 November 2016, korban kembali mentransfer Rp10 juta lagi kepada pelaku ALT. Alhasil total keseluruhan uang yang ditransfer kepada pelaku sebesar Rp50 juta.

Namun hingga Mei 2016 sebagaimana yang dijanjikan tak ada realisasi akan kepastian menjadi Kepala Sekolah di SMPN 2 itu.

Kecurigaan korban mulai muncul dan membulatkan tekad menemui pelaku ALT di rumahnya Jalan Medan Sidikalang Simpang SMK Anugerah Panei Bako Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada hari Minggu 4 Juni 2017 lalu.

Kedatangan korban hari itu berhasil bertemu langsung dengan ALT di rumahnya. Harles yang merasa ditipu mengatakan tak penting lagi menjadi kepala sekolah.

Ia meminta uang miliknya dipulangkan. Namun ALT menyatakan tak memiliki uang kontan dan meminta korban meninggalkan nomor rekeningnya untuk pengiriman uang dimaksud.

Korban yang tak curiga lalu meninggalkan nomor rekening BRI miliknya dan pulang dari kediaman ALT.

Namun setibanya di Kota Pematangsiantar hingga waktu yang dijanjikan, uang miliknya tak kunjung dikirim pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp50 juta dan melaporkan pelaku ALT ke Polres Pematangsiantar tahun 2017. 

Sumber:Hariansib.co





Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER