Petunjuk7.com - Tiga pria diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FS alias Na (32) warga Jalan Mas Mansyur Kisaran, NJS alias Di (35) warga Jalan Chairil Anwar Kisaran dan ES alias PG (35) warga Jalan Wiliem Iskandar Kisaran, diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Arif Batubara SIK kepada wartawan, Rabu (4/4).
"Seorang diantaranya Na, yang merupakan seorang residivis terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur berupa tembakan terhadap kedua kakinya karena berusaha membacok petugas saat akan ditangkap," ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan para 3 pelaku berdasarkan 4 laporan yakni LP/187/III/2018/SU/Res Asahan dengan korban Ahmad Zulhanuddin beralamat di komplek Rumah Sakit Umum Ibu Kartini Lingkungan V Kelurahan Sei Ranggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, LP/556/VII/2016/SU/ Res Asahan, LP/300/IV/2016/SU/ Res Asahan dan LP/51/I/2018/SU/Res Asahan. "Korban Ahmad Zulhanuddin, diancam dengan parang oleh para pelaku yang lalu mengambil harta benda seperti 1 unit laptop merk Acer, perhiasan emas berupa cincin, jam tangan, 1 kotak handphone Android, uang tunai Rp 10 juta dan beberapa mata uang ringgit," ucapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, sebutnya, ia memerintahkan Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK melakukan penyelidikkan. Dari hasil penyelidikkan, diketahui para tersangka menawarkan laptop ke informen. Karena Na berusaha membacok petugas dengan parang saat akan ditangkap, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Hasil interogasi, katanya, Na diketahui merupakan residivis bongkar rumah dan sangat meresahkan warga di lingkungannya tinggal. Selain pelaku bongkar rumah, Tersangka NJS alias Di juga merupakan pelaku jambret. Sementara ES alias PG pelaku Curanmor sekaligus penadah hasil kejahatan.
Dari pelaku, berhasil disita barang bukti berupa 1 parang, 2 jam, 1 unit gunting potong, 1 camera, 1 kotak handphone merk Advan, 1 gembok, 5 lembar uang Malaysia, masing-masing 1 Ringgit dan 1 buah dompet warna hitam. Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber:Hariansib.co