• Follow Us On : 
Pemerintah India Batalkan Aturan Baru Pemberantasan Berita Palsu Seorang pria membaca koran di kereta antar kota di New Delhi, India. Foto:Reuters/Voaindonesia.com

Pemerintah India Batalkan Aturan Baru Pemberantasan Berita Palsu

Rabu, 04 April 2018 - 15:48:25 WIB
Dibaca: 1819 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Kementerian Penerangan dan Penyiaran India, Selasa (3/4), membatalkan aturan baru yang bertujuan menindak wartawan yang dituduh menyebarkan berita bohong atau berita palsu.

Pembatalan itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Kementerian Penerangan dan Penyiaran mengumumkan bahwa pemberian kartu pers ditangguhkan apabila pemegangnya dituduh menyebarkan berita bohong.

Kantor berita Associated Press melaporkan, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah India, yang seringkali sangat peka atas kecaman media itu, membuat marah
banyak wartawan dan politisi oposisi. Mereka mengatakan peraturan itu adalah usaha untuk membungkam media menjelang pemilihan umum yang akan diadakan tahun depan.

Beberapa media melaporkan bahwa perintah penangguhan kartu pers itu, yang diumumkan Senin (2/4) malam, telah dicabut atas perintah Perdana Menteri Narendra Modi.

Modi mengatakan bahwa masalah terkait berita bohong harus diselesaikan oleh Dewan Pers India, kelompok media yang semi-independen.

Pernyataan Kementerian Penerangan dan Siaran itu awalnya mengatakan, wartawan yang kedapatan menyebarkan berita palsu akan dicabut kartu persnya selama enam bulan, untuk pelanggaran pertama.

Penangguhan itu akan berlangsung satu tahun untuk pelanggaran kedua, dan kalau terjadi untuk ketiga kalinya, wartawan yang bersangkutan tidak akan bisa lagi bekerja sebagai wartawan. 

Sumber:Voaindonesia.com



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER