Petunjuk7.com - Masyarakat nelayan yang menggunakan sungai Batang Napuh Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menolak dengan tegas, normalisasi atau penyucian sunga oleh PT. Musim Mas dengan cara dikeruk.
Pasalnya, dapat membuat bentuk sungai yang sebelumnya alami menjadi tidak alami (berbentuk seperti kanal).
Demikian dikatakan Kuasa Hukum, Ilhamdi, SH., MH., menjelaskan, yang menjadi kegelisahan masyarakat dan nelayan terkait dilakukan kegiatan normalisasi atau pencucian sunga Batang Napuh.
"Masyarakat dan nelayan tidak setuju dengan dilakukan kegiatan normalisasi atau pencucian sungai. Masyarakat meminta kepada saya untuk membantu dibidang hukum terkait ini karena mareka tidak mengerti dengan hukum"Tutur Ilhamdi kepada petunjuk7.com, Kamis (22/03).
Ilhamdi menerangkan, terkait normalisasi sungai Batang Napuh telah dilaporkan ke posko pengaduan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.
"Saya dan teman-teman sudah melakukan pengaduan ke posko pengaduan kasus-kasus hukum lingkungan di Seksi Penegakan Hukum Lingkungan di DLH Kabupaten Pelalawan. Dan akan kita tunggu perkembangannya," ungkapnya.
Ilhamdi mengatakan terkait normalisasi atau pencucian sungai ini ada keteria Hukum Lingkung yang harus di ikuti prosedurnya.
"Dari tiga keteria hukum lingkungan itu ada ukuran perizinan, kalau diatas 15 KM itu wajib izin AMDAL, diatas 5 KM - 15 KM itu harus memiliki izin UKL UPL, dan 5 KM kebawah wajib SPPL. Kalau kita lihat panjangnya sungai tersebut harus memiki izin UKL UPL untuk mengeluarkan izin lingkungan barulah bisa dilaksanakan kegiatan normalisasi," jelanya.
Menurutnya yang pengusulan normalisasi atau pencucian sungai ini kurang tepat sasaran.
"Seharusnya pihak yang mangajukan normalisasi atau pencucian sungai ini harus mendudukan dengan semua masyarakat dan para nelayan sungai Batang Napuh," ketusnya.
Ilham selaku kuasa hukum masyarakat berharap permaslahan ini bisa diselesaikan dan dihentikan normalisasi sungat tersebut.
"Saya berharap yang telah dikerjakan normalisasi atau pencucian sungai lebih kurang 1 KM ini dilakukan pemulihan dan ganti rugi terhadap nelayan yang merasa di rugikan. Karena sampai sekarang masyarakat tetap melakukan protes apa bila kegiatan normalisasi dilanjutkan oleh PT Musi Mas," pintanya.
Masyarakat mendukung ketika normalisasi atau pencucian yang dilakukan pihak PT. Musim Mas.
Namun, hanya membersihkan sampah dan pepohonan yang tumbang di sungai bukan dengan cara melakukan pengkerukan tanah, sehingga mengakibatkan perubahan wujud sungai. (Endri.L)