Petunjuk7.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang mempertimbangkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk membuka akun di media sosial.
Alasannya, hal ini dianggap bisa meminimalisir penyebaran berita palsu (hoax) oleh pengguna media sosial.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Niken Widiastuti, mengatakan rencana tersebut dinilai dapat meminimalisasi peredaran hoax yang selama ini meresahkan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan NIK dan KK pada pendaftaran ulang kartu prabayar dinilai cukup berhasil. Karena itu, hal tersebut rencananya juga akan diterapkan pada pemilik akun di media sosial.
“Menurut saya rencananya ini cukup bagus dan harus dipertimbangkan. Jadi kalau pemilik akun bisa mempertanggungjawabkan apa yang mereka posting di media sosial,” tuturnya, Selasa (13/3).
Menurutnya, Kemkominfo juga akan bekerja sama dengan kepolisian guna meminimalisasi hoax di media sosial. Menurutnya, kepolisian kini sudah memiliki tim ?patroli siber untuk memantau seluruh pergerakan akun penyebar hoax untuk segera ditindak.
“Kepolisian kan sudah ada tim patroli siber untuk menanggulangi hoax ya, kami akan bekerja sama dengan kepolisian,” katanya.
Dia menjelaskan mesin pengais milik Kemkominfo yang dibeli dari PT INTI sebesar Rp198 miliar dinilai masih belum dapat banyak membantu menanggulangi hoax karena baru dua bulan bekerja.
Niken optimistis kerja sama antara Kemkominfo dengan Polri dinilai dapat lebih efektif dan tepat sasaran untuk mengejar para pelaku penyebar hoax di media sosial.
“Kami sudah siap bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas hoax itu,” ujarnya.
Sumber:Solopos.com