Petunjuk7.com - Pihak Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo meringkus enam (6) terkait narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di sebuah gubuk perladangan Lau Pangir. Kini ditetapkan jadi tersangka.
Keenam orang tersebut adalah; Afrinta Purba alias Budek (42) warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Purna Yuda Bangun alias Teger (33) warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Andre Sinuraya (20) warga Desa Munthe, Kecamatan Munthe, Ardunanta Sinuraya (32) Desa Munthe, Kecamatan Munthe, Pebrianto Ginting (27) Desa Munthe, Kecamatan Munthe, dan Sawal Purba (50) Desa Batu Karang, Kecamatan Payung.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanak Karo AKBP Benny R. Hutajulu, SIK., melalui Kasubbag Humas AKP Marwan mengungkapkan, terkait kasus narkotika jenis sabu dan ganja.
Dijelaskan Marwan, barang bukti (BB) yang diamankan Sat Narkoba Polres Tanah Karo ada 7 (tujuh) paket kecil plastik bening ber les merah berisi narkotika jenis seberat netto 2,26 gram,
1 (satu) paket kecil plastik klip berles merah berisikan shabu dengan berat netto 0,04 gram, 1(satu)paket kecil plastik klip berles merah dengan berat netto 0,06 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut potongan kertas nasi dengan berat 0,38 gram, potongan plastik asooy warna hitam pembungkus shabu, 1 (satu) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop, uang tunai sebesar Rp, 400.000 dan 1 (satu) unit handphone merk titan warna hitam.
Sebelum keenam pria tersebut diringkus tutunya, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018, sekitar Pukul 13: 00 WIB, pihaknya oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi tentang adanya penyalah gunaan narkoba di areal perladangan di Lau Pangir, Desa Batu Karang, Kecamatan Payung.
"Selanjutnya pada hari itu juga, sekitar Pukul 14: 30 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama Afrinta Purba yang sedang berada didepan gubuk," ungkap Marwan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 2,26 gram yang dibalut potongan plastik assoy warna hitam dan juga uang tunai sebesar Rp. 400.000 (uang hasil penjualan shabu) turut serta disita pipet plastik sebagai sekop dan 1 unit handphone dari kantong celana yang dikenakan tengsangka," ungkapnya.
Setelah mendapat informasi, kata Marwan pihaknya meringkus Afrianta Purba. Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penangkapan terhadap Purna Yuda Bangun.
"Pada saat dilakukan penangkapan disita barang bukti 1 paket kecil plastik bening berles merah berisikan shabu seberat netto 0,04 gram," bebernya.
Namun setelah Purna Yuda Bangun diringkus pada saat yang bersamaan persisnya dibelakang gubuk juga dilakukan penangkapan terhadap; Andre Sinuraya, Ardunanta Sinuraya, Pebrianto Ginting.
"Pada saat dilakukan penangkapan disita barang bukti 1 paket kecil plastik bening berles merah berisikan sabu dengan berat netto 0,06 gram," ujarnya.
Akan tetapi tambah Marwan, untuk Sawal Purba dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan dari dalam kantong celana yang dikenakannya ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut potongan kertas nasi dengan berat 0,38 gram.
"Selanjutnya terhadap keenam tersangka dan BB dibawa ke Satres Narkoba untuk proses sidik selanjutnya," tutup Kasubag Humas Polres Tanah Karo ini. (Sangap.S/rls).