Siak, Petunjuk7.com - Lisana Waruwu (23) diserang aroma menyengat saat memetik pucuk ubi, Selasa (30/1/2018) sekira Pukul 07:00 WIB, di areal PT RAPP, Barak Kelantan, Kampung Lubukjering, Sungai Mandau.
Ia mencium aroma menyengat itu setelah tergelincir ke bawah karena tanah yang diinjak adalah tanah liat.
Ia memanggil Fudusi Waruwu (25) untuk meminta pertolongan. Kala Fudusi sampai di lokasi Lisana tergelincir, ia juga diserang bau menyengat.
Namun, aroma menyengat itu dicurigai sebagai bangkai orang. Sehingga keduanya berupaya mencari sumber bau tersebut.
"Tanah liat tempat kami tergelincir itu masih basah. Lalu kami menggalinya, karena rasanya bau tak sedap itu dari bawah," kata Fudusi.
Lisana dan Fudusi sempat terperanjat, karena kecurigaannya terhadap bau menyengat itu sungguh memilukan hati.
Mereka menemukan bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa lagi. Keduanya langsung memberitahukan kepada warga lainnya, dan melaporkan ke Polsek Sungai Mandau.
Masyarakat sekitar pun gempar. Menduga-duga siapa yang tega di antara mereka yang membuang bayi yang tidak berdosa tersebut. Di warga ternyata telah menaruh curiga kepada dua pasang anggota warga tanpa ikatan suami istri.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah membenarkan peristiwa itu. Bayi malang itu diduga korban dari hubungan gelap terlapor, Aluziduhu Nduru dan Sadaria Gulo. Kedunya saat ini sudah ditahan di Mapolres Siak.
"Begitu saksi memberikan laporan, Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau dan anggota langsung meluncur ke TKP. Kemudian diadakan olah TKP dan saksi-saksi diperiksa," kata dia.
Dari berbagai keterangan saksi, kesimpulannya mengarah kepada kedua pasangan bukan suami istri tersebut. Hingga saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku yang bukan suami istri itu pun telah mengakui perbuatannya," kata dia.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan mayat bayi perempuan itu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Sedangkan kedua tersangka diancam dengan pasal 80 ayat 3, ayat 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal meninggal dunia dihukum paling lama 15 tahun penjara. Pada ayat 4 UU tersebut menerangkan, pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan orangtua korban.
Sumber:Tribunpekanbaru.com