Pekanbaru - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KIR mengatakan, jumlah kendaraan roda empat atau lebih dalam mengurus adminstarsi uji KIR meningkat mencapai sepuluh (10) persen. "
"Kenaikannya sepuluh persen, untuk semua jenis mobil, " kata Plt Kepala UPT KIR Pekanbaru, Zulfahmi, kepada www.petunjuk7.com, pekan lalu.
Zul menjelaskan, peningkatan uji KIR tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni; dari tahun 2016 ke tahun 2017.
"Kendaraan wajib itu enam ribu (6ribu). Sudah jenis kendaraan selama setahun. Semuanya," sebutnya.
Zulfhami menerangkan untuk satu unit mobil, pihak UPT KIR menyumbang Rp47ribu ke pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru.
"Satu unit mobil Rp45ribu kali 6 ribu mobil. Makanya kami mau menaikkan PAD, " ungkapnya.
Pihaknya kata Zul masih menerapkan Peraturan Daerah tahun 2009 tentang KIR.
"Perda ini dari tahun 2009. Tapi setiap dua tahunan harus ada perubahan retribusi didalam Perda. Per dua tahun perda kita harus di revisi." usulnya. (Rij)