Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai dilarang masuknya Ustaz Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong ke negara itu. Dia dicurigai sebagai terorisme.
Menurut Kemlu RI, itu adalah hak Hong Kong untuk menolak atau menerima atau menolak seseorang masuk ke negaranya.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan, Hong Kong juga tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan alasan penolakan tersebut.
"Sebenarnya, keputusan untuk menolak atau mengijinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya," kata Iqbal pada Minggu (24/12).
"Sebagai gambaran, imigrasi kita juga sering menerima masukan dari berbagai pihak, mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia. Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya, karena itu adalah hak berdaulat kita. Insya Allah Ustaz Somad dan jamaahnya bisa memahami hal itu," sambungnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai ditolak masuknya Ustaz Somad ke Hong Kong adalah karena permintaan Indonesia, Iqbal menuturkan untuk hal ini bukanlah porsi dari pihaknya untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya diwartakan, Dai Kondang ini kembali ditolak saat hendak berdakwah. Kali ini Otoritas Bandara Hong Kong menolak Abdul Somad secara sepihak tanpa alasan jelas.
“Saya sampai di Hong Kong pukul 15.00 WIB, jam tangan belum saya ubah. Keluar dari pintu pesawat, beberapa orang tidak berseragam langsung menghadang kami dan menarik kami secara terpisah. Saya, saudara Dayat dan saudara Nawir,” ungkap Abdul Somad dalam akun Facebook-nya.
Saat diperiksa, Abdul Somad diminta mengeluarkan dompet. Kemudian diminta membuka kartu-kartu yang ada.
“Di antara yang lama mereka tanya adalah kartu nama Rabithah Alawiyah (Ikatan Habaib). Saya jelaskan. Di sana saya menduga mereka tertelan isu terorisme. Karena ada logo bintang dan tulisan Arab,” kata dai lulusan Maroko dan Mesir ini.
Selama pemeriksaan lebih kurang 30 menit, akhirnya pihak Bandara Hong Kong mendeportase Ustaz Abdul Somad tanpa alasan jelas. Pihak Bandara mengantar Abdul Somad ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB menuju Jakarta.
Kedatangan Ustaz Abdul Somad ke Hong Kong untuk memenuhi undangan pengajian dari warga Indonesia yang berdomisili di Hong Kong.
Sumber:Sindonews.com