Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Kabag Humas dan Protokol, Hermanto S.Sos., menyampaikan, terkait tunggakan biaya penyediaan jasa listrik yang digunakan Pemkab Rohil kepada pihak PT. PLN Persero Cabang Bagansiapiapi sebesar Rp 12,6miliar akan dibayar pada anggaran perbelanjaan derah (APBD) 2018 mendatang.
Informasi ini disampaikan Hermanto tujuannya guna menjawab pemberitaan di beberapa media massa baru-baru ini.
"Tidak hanya menunggak beban biaya jasa penyediaan listrik di 2017 saja, akan tetapi juga termasuk jasa penyediaan listrik yang terhutang pada triwulan IV tahun 2016 lalu lebih kurang sebesar Rp 5,5 miliar," jelasnya kepada www.petunjuk7.com, Minggu (17/12).
Diterangkannya, tertundanya pembayaran biaya listrik tersebut, selain dikerenakan kondisi keuangan daerah, untuk penerimaan derah dari dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan minyak dan gas (migas) 2015 Rp.131miliar dan triwulan IV 2016 berkisar Rp265miliar yang diakumulasikan menjadi Rp396.641.071milliar, sampai saat ini belum dapat diterima Pemkab Rohil.
“Tersendatnya penerimaan dana DBH Migas dari Depertemen Keuangan untuk Pemkab Rohil itu mengakibatkan kegiatan terutama belanja modal yang telah selesai dikerjakan 100 persen dilakukan tunda bayar kepada pihak ketiga yang jumlahnya berkisar Rp.263milliar," sebutnya.
Berbeda dengan tunggakan biaya jasa penyediaan listrik 2016 silam berkisar Rp.5,5milliar yang merupakan belanja rutin karena tidak termasuk didalam ketentuan tunda bayar kegiatan belanja modal.
“Oleh kerena belum adanya persepsi yang sama antara Peraturan Menteri Keuangan dengan TP4D Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai lembaga yang disediakan oleh negara sebagai Ti pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah juga menjadi penyebab tunggakan jasa penyediaan listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ditunda penyelesaiannya melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir 2018 mendatang, " ujar Hermanto. (Said.Y/ Humas dan Protokol Pemkab Rohil).