Kalimantan Timur - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskirm Polresta Samarinda, telah menetapkan RA alias Kiko (19) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kiko merupakan pemeran pria di video "panas" berdurasi 5 menit yang membuat heboh jagat dunia maya.
Bersama mantan kekasihnya, NA (18) yang saat itu masih berusia di bawah umur, keduanya berhubungan seks layaknya pasangan suami istri, dan Kiko merekam adegan mereka dengan ponsel.
Kuasa hukum NA, Agus Amri mengapresiasi langkah dan tindakan yang dilakukan kepolisian sebagaimana mestinya, yang telah menangani kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami apresiasi penyidik kepolisian dalam hal ini, kasus ini ditangani sebagaimana mestinya," ucapnya, Jumat (8/12/2017).
Dia menegaskan, ditetapkanya Kiko sebagai tersangka, bukan terkait dengan tersebarnya video tersebut, melainkan karena aksi persetubuhan anak dibawah umur.
"Kita perlu tekankan, ditetapkanya yang bersangkutan sebagai tersangka, karena kasus persetubuhan anak dibawah umur, bukan terkait dengan penyebaranya," tegasnya.
Lanjut dia menjelaskan, dengan kasus tersebut, diharapkan warga, terutama orangtua dapat belajar agar kasus seperti ini tidak terulang.
"Ini peringatan bagi kita semua, dan pelajaran bagi orangtua, agar menjaga anaknya, agar lebih perhatian lagi terhadap anaknya, agar tidak terulang hal seperti ini," pesanya.
"Dan, untuk anak, pelajar, berpikir lah 1000 kali jika mau melakukan hal-hal yang merugikan. Belajar saja dulu yang giat, jangan lakukan hal yang berdampak buruk. Namun, memang perkembangan anak-anak saat ini sangat mengkhawatirkan," tambahnya.
Sementara itu, NA hingga saat ini masih di bawah pengawasan dokter spesialis kejiwaan, guna memulihkan mentalnya.
Bahkan, akibat kasus ini, perkuliahan NA di Jakarta, terpaksa ditangguhkan sementara.
"Kondisinya masih seperti yang lalu, saat ini masih proses rehabilitasi mentalnya, untuk kuliah cuti dulu, karena dokter memang menyarankan itu," tuturnya.
Sumber:Tribunkaltim