Rokan Hilir - Nurmawati Br Pasaribu (47) melapor ke Polsek Pujud atas perilaku seorang pria bernama Zulkarnain Lubis (26). Zulkarnaen warga Jalan Dusun II Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir ini dilapor karena melarikan anak kandung Nurwati yang statusnya masih dibawah umur. Atas perbuatan Zulkarnaen kini berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, sekitar Pukul 08:00 WIB, pelapor pencarian terhadap anak perempuannya atas nama FS (17), kala itu tidak berada di rumahnya lagi di Pondok III MGE 3 Rt 01 Rw 01 Kepenghuluan Teluk Nayang Kec. Pujud Kab Rohil, dan.
Lantas, karena tidak melihat anaknya pelapor bersama suaminya dan keluarga sudah berusaha mencari kemana- mana. Akantetapi tidak ditemukan dan ditunggu pulang namun tidak ada pulang kerumah.
Kemudian berselang waktu dua (2) hari kepergian anaknya tepatnya hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 anak pelapor ada short massage service (SMS) melalui telepon gengam dengan nomor 08126873xxxc, dengan isi sms "Mak, Pak, restui kami dua, kalau mamak restui nikah kami bagus-bagus," sebut bunyi SMS.
Setelah membaca kalimat tersebut, pelapor mengaku tidak merestui anaknya menikah dengan laki-laki tersebut.
Berawal informasi SMS, selanjutnya pelapor berusaha untuk mencari keberadaan anaknya, namun tidak ditemukan.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Nopember 2017, sekitar Pukul 09:WIB, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Demikian dikatakan Kapolres Rokan Hilir Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., tentang penangkapan terhadap Zulkarnaen atas laporan polisi terkait kasus melarikan anak dibawah umur.
"Melalui pengusutan lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan maka Zulkarnaen berhasil di tangkap di daerah Kubu Babusalam dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pujud," sebut Yusan kepada www.petunjuk7.com, Jumat (3/11). (S.Muslim/rls).