Rokan Hilir - Polsek Sinaboi berhasil meringkus dua (2) orang pria yang bernama Mulyadi (35) dan Egol Sianturi (35) terkait narkotika jenis sabu. Dari keduanya didapat barang bukti (BB) 1 (satu) paket kecil yang diduga Sabu-sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening kosong, 2 (dua) buah kotak rokok lucky strike mild warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok dunhill warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam merah berbentuk kaleng, 4 (empat) buah obor, 2 (dua) buah kaca pirex, 6 (enam) buah pipet untuk alat penghisap sabu, 1 (satu) buah dompet berwarna biru, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp.226.000.
Informasi yang dihimpun dari Kaposek Sinaboi AKP Rokhani, SS.,MH., mengungkapkan, Kamis (30/11) sekitar Pukul 10:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Aipda Mujiono mendapat laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya di Kepenghuluan Sinaboi tepatnya di Jalan Restlemen sering terjadi penyalahgunaan tidak pidana narkotika yang dilakukan pelaku Mulyadi.
Dari informasi Aipda Mujiono, langsung memerintahkan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Kanit Reskrim Aipda Mujiono dan tiga (3) orang anggota Unit Reskrim serta Ba Unit intel Brigadir Hamid Zamri untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi," terang Kapolsek Sinaboi kepada www.petunjuk7.com, Kamis (30/11).
Selanjutnya kata Kapolsek Sinaboi, dilakukan penangkapan terhadap para pelaku dirumahnya dan dilakukan penggeledahan badan.
Kemudian didalam rumah pelaku didapat BB berupa 1 satu bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong, dan saat diinterogasi terhadap para pelaku mengakui adalah miliknya yang didapat dari rekannya bernama Rinto kini daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek Sinaboi. (S.Muslim/rls).