Rokan Hilir - Ashari Sinaga (34) warga Jalan Pajak Lama, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kedapatan diduga memiliki narkotika jenis sabu - sabu berat satu (1) paket kecil. Kini atas perbuatannya harus berurusan dengan Polres Rohil.
Pasalnya, sebelum Ashari ditangkap personil Polres Rohil, pada hari Senin (6/11) sekitar Pukul 10:00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu wilayah di Pajak Lama Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., mengungkapkan penangkapan terhadap Ashari terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu.
Dijelaskan Yusran, setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi, SH., memerintahkan untuk dilakuka penangkap terhadap pelaku yang nama dan ciri-cirinya sudah diketahui.
"Atas perintah Kasat Narkoba, diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi dan sekitar jam 1 siang, langsung membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang mana, nama dan ciri - cirinya sudah diketahui," tutur Yusran kepada www.petunjuk7.com, Senin (6/11).
Diterangkan Yusran, pihaknya kala itu dan melihat pelaku menuju ke rumah pelaku. Kemudian, sekitar Pukul 14:00 WIB, pihaknya sebut Yusran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atau Ashari yang sedang duduk di ruang tamu dan dihadapan Ashari terletak diduga satu (1) paket kecil diduga sabu dan satu buah bong yang terbuat dari botol plastik aqua dan satu buah hp merek nokia.
"Dan melanjutkan penggeledahan di rumah Ashari, dan tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkotika dan selanjutnya barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kasubag Humas Polres Rohil ini. (S.Muslim/rls).