MENU TUTUP

Pria Asal Langkat Ditangkap Satresnarkoba Polres Karo di Kamar Hotel Bersama 19 Paket Sabu

Kamis, 07 Mei 2026 | 17:29:14 WIB Dibaca : 273 Kali
Pria Asal Langkat Ditangkap Satresnarkoba Polres Karo di Kamar Hotel Bersama 19 Paket Sabu
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial B.T. (32) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Karo saat berada di dalam kamar Hotel Arihta, Jalan Jamin Ginting Gang Mufakat, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,11 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si, melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, personel Samapta, piket fungsi dan Unit I Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga sabu,” ujar Kasat, Kamis 7/5 pagi di Mapolres.

Selain 19 paket sabu, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok Surya, satu plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, serta potongan plastik assoy warna hijau.

Diketahui, tersangka merupakan warga Kabupaten Langkat yang juga memiliki alamat di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tutupnya

 

Laporan: Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lagi dan Lagi Polsek Tigapanah Berhasil Tekan Peredaran Narkotika, AKP Dedy Syahputra Ginting: Kali ini kita berhasil amankan tanaman ganja

2

Fokus Gelar Patroli, Polsek Tigapanah Berhasil Amankan Terduga Pengguna Narkotika

3

SMAN 1 Simpang Empat Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Khidmat

4

Tim Gabungan Kodim 0205/Tanah Karo Ringkus Terduga Pengedar dan Pengguna Narkotika, Dandim : Ini keberhasilan sinergitas

5

Tim Gabungan Intel Kodim 0205/TK, Intel Korem 023/KS Dan Intel Kodam I/BB Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu