Hanya 10 Persen TKA Lapor ke Disnaker Pelalawan dari 1.148 Orang
Pelalawan - Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA)di Kabupaten Pelalawan ternyata mencapai 1.148 orang. Angka itu berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang disampaikan pekan lalu.
Jumlah itu ternyata berbanding jauh dengan laporan yang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan selama ini.
Data terakhir yang diterima Disnakerekspatriat yang berkerja di Pelalawan hanya 121 orang saja. Angka itu didapat dari laporan yang dikirimkan belasan perusahaan yang mempekerjakan Naker asing.
"Berarti yang selama ini melapor cuman 10 persen saja dari realita yang ada. Ini perbedaannya sangat bombastis," tutur Kepala Disnaker Pelalawan, Nasri Fiesda, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (29/8).
Namun Disnaker meminta data rill yang dikeluarkan dari Kemenaker berupa surat resmi sebagai dasar bagi Pemda untuk menindaklanjutinya.
Kemenaker janji menyerahkan berkas itu dalam pekan ini.
Pihaknya akan kembali melakukan veryfikasi data maupun faktual ke lapangan atas temuan itu.
Untuk mengetahui wilayah kerja ribuan ekspatriat tersebut, hanya di Pelalawan saja atau ikut ke kabupaten lain.
Disnaker, kata Nasri, akan menekankan para TKA mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan.
Agar pembayaran pajak Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bisa diambilalih pemda.
"Kita sempat ngotot minta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian. Tapi mereka tak mau menyerahkan. Janjinya ngasih data resmi aja," tandasnya. (tribunpekanbaru)