Disperindag Imbau Pedagang Tak Jualan Di Bahu Jalan Dan Diatas Trotoar Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pasar Berastagi
Disperindag Kabupaten Karo bersama TIm Saat Apel Bersama
Petunjuk7.com, KARO [ Pemerintah Kabupaten Karo terus berupaya menata kawasan Pasar Berastagi agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah mengimbau para pedagang untuk menempati lapak resmi yang telah disediakan di dalam pasar khususnya di Los Jahe Jahe yang berada di Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang dipimpin Sarjana Purba ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 26/1/2026. Kami dari Disperindag menghimbau kepada pedagang supaya jangan berjualan di tempat yang bukan tempat berdagang. Tujuannya adalah memberikan tempat yang lebih layak bagi mereka, sekaligus menciptakan ketertiban di sekitar pasar,” ujar Sarjana Purba.
Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan pedagang yang sering berjualan di badan jalan, yang tidak hanya mengganggu arus lalu lintas tetapi juga melanggar peraturan daerah. Sebagai bentuk sosialisasi, Disperindag telah memasang spanduk larangan berjualan di seputaran Pusat Pasar Berastagi. Nanti Spanduk tersebut berisi imbauan bagi pedagang agar beralih ke lapak yang telah disediakan.
Selain memberikan solusi bagi para pedagang, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung pasar. Dengan tidak adanya pedagang yang berjualan di bahu jalan, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar, sehingga mobilitas masyarakat di sekitar pasar tidak terganggu.
Mantan Kadis Pertanian ini juga memastikan bahwa jumlah lapak yang disediakan di dalam pasar Jahe Jahe cukup untuk menampung seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di area terlarang. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pedagang untuk tetap bertahan di pinggir jalan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pedagang memiliki tempat yang layak dan tidak lagi berjualan di luar area pasar. Ini juga demi kebaikan bersama, agar kawasan Pusat Pasar Berastagi lebih tertata dan tidak menimbulkan kemacetan,” tambahnya.
Pemkab Karo berharap seluruh pedagang bisa mematuhi kebijakan ini demi menciptakan pasar yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini dipatuhi, dengan harapan masyarakat dan pedagang bisa bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Penertiban Pedagang dihadiri, Kepala UMKM Edison Sebayang, Kasatpol PP Jhon Karnanta Sembiring, Kepala Desa Lingkungan Hidup, Nius Ginting, Kepala Dinas Kominfo Hesti br Tarigan, Camat Berastagi David Cardona Sembiring, Lurah Tambak Lau Mulgap II dan Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi.
Laporan : Surbakti




