MENU TUTUP

Bekas Korekan Jalan Kapten Pala Bangun Pengerjaannya Sembraut Dan Mengakibatkan Ginting Patah Tulang

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:09:51 WIB Dibaca : 257 Kali
Bekas Korekan Jalan Kapten Pala Bangun Pengerjaannya Sembraut Dan Mengakibatkan Ginting Patah Tulang Korban Kanon Ginting Yang Jatuh di Bekas Korekan Jalan Kapten Pala Bangun Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Pengerjaan pengorekan aspal di Jalan Kapten Pala Bangun Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo menelan korban pengendara sepeda motor karena bekas korekan tersebut tak kunjung diperbaiki. 

Akibat korekan tersebut, Kanon Ginting [ 56 ] warga Jalan Meriam Ginting Kelurahan Gung Negri Kabanjahe terjatuh dan mengalami patah tulang dikaki sebelah kanan dan sampai saat ini belum bisa berjalan karena masih dalam perobatan di tukang kusuk. 

Ketika dikonfirmasi wartawan Kanon Ginting pada hari Sabtu 9/8/2025 tentang kejadian laka yang menimpa dirinya mengatakan, kemarin hari Kami 31/7/2025 sekitar pukul 14.00 Wib saya hendak mengisi bbm ke SPBU Lau Dah Kabanjahe.

"Saya datang dari Centrum dengan menaiki sepeda motor beriringan dengan mobil, dan sesampainya di TKP saya jatuh dan terpental  di depan Gereja Oukomene 125/SMB akibat korekan aspal jalan.

Pas saya jatuh, saya sempat pening, kebetulan ada dua orang menolong saya, pada saat itu kaki sebelah kanan ini tidak bisa lagi digerakkan sehingga saya dibawa ke pengobatan patah tulang Rehmalemna di Sukadame ini, honda saya juga rusak," ujarnya.

Pada saat itu, ada pekerja proyek sedang mengorek aspal di depan pohon nangka dekat persimpangan Hotel Pelawi sehingga mereka tidak mengetahui kalau saya jatuh di TKP karena korekan aspal itu sehingga kaki saya patah tulang.

Jadi saya minta kepada pihak pemborong agar dia bertanggung jawab stas apa yang saya alami."jelasnya kepada wartawan di tempat pengobatan patah tulang Desa Sukadame didampingi keluarganya.

Jadi dalam hal ini menurut dasar Hukum UU No.22 Tahun 2009 dan KUH Perdata. Menurut pasal 273 UU Nomor 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan  kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kenderaan dapat dipidana paling lama enam bulan atau denda maksimal 12 juta rupiah.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

2

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang

3

Satpol PP Utamakan Pembinaan Humanis Bagi Pedagang Tanpa Izin, Jhon Karnanta: Penindakan Adalah Langkah Terakhir

4

Ciptakan Kondisi Aman, Koramil 03/Berastagi Pantau Ketersediaan BBM Di SPBU Kec Berastagi dan Kec Kabanjahe

5

Camat Kabanjahe Turun Langsung Pantau Situasi SPBU Simpang Tiga, Berikan Minuman Ringan kepada Petugas dan Warga